Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam pengembangan Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Selasa (4/6/2024).
Pemeriksaan saksi merupakan lanjutan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan suap pada para anggota DPRD Jambi terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Informasi pemeriksaan saksi disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan.
“Hari ini, Selasa (4/6) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,”jelas Ali Fikri
Ali Fikri menjelaskan saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK, yaitu Zumi Zola Zuklifli, Mantan Gubernur Jambi Periode 2016 – 2021.
Selain Zumi Zola, Tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dibeberapa tempat diantaranya di Polda Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi
Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi, sebagai berikut :
1. EMI NOPISAH PNS (Sekretaris Dewan pada DPRD Propvinsi Jambi)
2. HEFNI (PNS)
3. EFFENDI HATTA (Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019)
4. GUSRIZAL (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019)
5. TADJUDIN HASAN (Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi)
6. ARRAKHMAT EKA PUTRA (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019)
7. ARI ANTON (Swasta)
8. ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019)
Sedangkan saksi yang dilakukan pemeriksaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi sebagai berikut :
1. NURHAYATI (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019)
2.. MELY HAIRIYA (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
KPK dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka, dimana 24 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :
1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)
Diketahui sebelumnya 24 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan yaitu :
1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi
2. Erwan Malik, Sekda Jambi
3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi
4 Arfan Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5.Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi
6.Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD Jambi
7. AR. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi
8. Supriono, anggota DPRD
9. Cekman anggota DPRD
10. Parlagutan Nasution anggota DPRD
11.Tadjudin Hasan anggota DPRD
12. Muhammadiyah, anggota DPRD
13. Effendi Hatta anggota DPRD
14. Zainal Abidin anggota DPRD
15. Sufardi Nurzain anggota DPRD
16. Gusrizal anggota DPRD
17. Elhelwi, anggota DPRD
18. Fahrurrozi anggota DPRD
19. Arrakhmat Eka Putra anggota DPRD.
20. Wiwid Iswhara anggota DPRD
21. Zainul Arfan DPRD
22. Apif Firmansyah anggota DPRD
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang Swasta
24. Paut Syakarin, Swasta. (tugas)