Jakarta – Uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) perdana digelar di Jakarta, Jumat (21/06/2024).
Pada uji publik ini perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia memberikan usulan dan masukan terkait substansi dalam RPP Manajemen ASN.
“Uji publik yang dilakukan hari ini merupakan media untuk memperoleh masukan dari instansi pemerintah agar RPP Manajemen ASN ini dapat menjawab permasalahan yang selama ini ada di lapangan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Anas mengungkapkan, dalam penyusunan RPP Manajemen ASN ini turut menghimpun pandangan dari akademisi berbagai perguruan tinggi, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Pada kesempatan tersebut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menyebutkan uji publik ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan demi memperkaya perspektif terkait substansi yang diatur dalam PP Manajemen ASN. Sehingga PP yang dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan.
Hakim menguraikan, RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal. Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Arah kebijakan yang sedang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta dilakukan melalui platform digital Manajemen ASN.
“Muara dari adanya regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, adaptif, dan berani bertransformasi,” jelas Hakim.
Senada dengan Hakim, Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq menuturkan uji publik digelar sejatinya untuk mengetahui sejauh mana regulasi tersebut mampu menghantarkan gagasan transformasional dari manajemen ASN.
“Tentunya transformasi tadi punya fokus tujuan yaitu bagaimana membangun ASN yang lebih profesional, inklusif dan kompetitif,” tutur Taufiq.
Lanjutnya dikatakan, semangat transformasi yang ada dalam RPP Manajemen ASN adalah bagaimana memecahkan berbagai persoalan yang terjadi saat ini. Salau satunya adanya gap antara instansi pusat dan daerah terkait pengelolaan manajemen ASN.
Selain itu kehadiran RPP Manajemen ASN adalah untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN dengan tetap memperhatikan efisiensi dan profesionalitas. RPP Manajemen ASN pun diharapkan bisa menjawab tantangan dari pengembangan kompetensi dan kepastian karier ASN.
“Dan tak kalah penting adalah bagaimana menjawab tantangan pengelolaan manajemen ASN di era digital. RPP ini diharapkan bisa menciptakan dan mendorong _learning culture_ di lingkup ASN,” pungkas Taufiq. (tugas).