Jakarta – Presiden Joko Widodo meresmikan terobosan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Kepolisian Republik Indonesia, di Jakarta, Senin (24/06/2024).
Presiden berharap hal tersebut bukan sekadar website layanan, namun menjadi sebuah penyederhanaan birokrasi yang transparan dan efisien untuk penyelenggaraan acara level nasional hingga internasional.
“Betul-betul memberikan kemudahan pengurusan, memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, memotong birokrasi kita, sehingga memunculkan _cost_ yang lebih murah dan transparan,” ujar Jokowi dalam arahannya.
Regulasi yang mengatur perizinan daring yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dapat dimanfaatkan oleh para pemohon, terutama dari kalangan penyelenggara event.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. Hingga saat ini, digitalisasi pelayanan yang dikembangkan dimulai dengan pelayanan perizinan konser musik.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kurangnya perencanaan dan kepastian izin yang tidak diberikan jauh hari menjadi masalah utama penyelenggaraan event di Indonesia.
“Jadi saya minta kepada para penyelenggara event mengajukannya jauh-jauh hari, 6 bulan, 1 tahun sebelumnya. Artinya, ada manajemen perencanaan yang baik,” paparnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada jajaran Polri atas upaya melakukan digitalisasi pelayanan untuk memangkas proses birokrasi dalam penyelenggaraan event sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan event.
“Kementerian PANRB mengapresiasi upaya dari Pak Kapolri untuk memangkas proses bisnis perizinan dan kami berharap sekali ini bisa berjalan dengan optimal,” ujar Anas.
Anas mengatakan, pada awalnya tidak mudah melakukan integrasi dan sekaligus pemangkasan proses bisnis layanan penyelenggaraan event. Instruksi tersebut diberikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu ke jajarannya.
Integrasi harus dilakukan karena selama ini penyelenggara event harus mengurus dokumen perizinan kegiatan ke beberapa pihak, mulai dari pemilik venue, dinas pariwisata, hingga kepolisian. Sebagian prosesnya pun masih manual.
Dengan transformasi digital yang dilakukan, proses yang ada menjadi terintegrasi. Pengisian formular, redudansi data, dan upload dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan pun dilakukan secara terpadu, daring (tidak face-to-face), dan menggunakan digital payment.
“Dengan segala detil yang kompleks, tidak mudah untuk melakukan integrasi dan pemangkasan proses bisnis. Dan ternyata sekarang bisa terintegrasi dan proses bisnisnya terpangkas signifikan, sehingga izin bisa lebih cepat. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Pak Kapolri yang memberikan atensi besar terhadap reformasi birokrasi terkait perizinan event ini,” ujar Anas.
Dengan perizinan event yang kian mudah, Anas optimistis akan semakin menggeliatkan sektor ekonomi kreatif di Tanah Air. “Penyelenggaraan event membawa multiplier effect yang luar biasa, mulai UMKM makanan, transportasi, akomodasi, oleh-oleh, dan sebagainya,” ujar Anas.
Layanan digital penyelenggaraan event, lanjut Anas, menjadi satu dari sembilan layanan prioritas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di mana Kementerian PANRB menjadi koordinatornya.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, tahap awal ada sembilan layanan prioritas yang semuanya akan terintegrasi. Selain perizinan event, ada layanan terkait seperti pendidikan, kesehatan, hingga manajemen ASN,” ujar Anas.
Tahap permulaan digitalisasi penyelenggaraan event dapat dilakukan pada tujuh venue wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1) Seluruh Venue Gelora Bung Karno
2) JIEXPO Kemayoran
3) Jakarta Convention Center (JCC)
4) Beach City International Stadium (BCIS) Ancol
5) Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD
6) Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
7) Community Park PIK 2. (tugas)