Jakarta – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024/2025 yang tidak lama lagi akan kembali, setelah libur panjang semester genap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi menerbitkan Surat Edaran Nomor : 19012/A.J4/PK.01.01/2024 tanggal 19 Juni 2024, Perihal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025.
“Dalam waktu dekat, satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 kegiatan pertama bagi peserta didik baru,”jelas Anang Plt Karo BKHM Kemendikbudristek menyampaikan ke media, Selasa (9/7/2024.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru disekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
“Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka pengimplementasian pencegahan kekerasan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan salah satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa,”jelasnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan panduan sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua, melalui materi yang sederhana dan efektif sehingga dapat digunakan di setiap jenjang pada tautan berikut: http://bit.ly/panduanmpls-ppksp. (tugastri).