• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

4 Jurnalis Diusir saat Liputan Tahanan PN Sarolangun Kabur, AJI Jambi Kecamatan Pelaku Minta Maaf

Baca Jambi by Baca Jambi
12 Juli 2024
in Daerah
0
4 Jurnalis Diusir saat Liputan Tahanan PN Sarolangun Kabur, AJI Jambi Kecamatan Pelaku Minta Maaf

Kekerasan Terhadap Jurnalis/Ist.

Baca Jambi – 4 orang jurnalis mengalami tindakan pengusiran dan penghalangan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun Adri Helver Roniarta ketika meliput kasus tahanan kabur di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu (10/7/2024).

Para jurnalis ini ialah Hasbi Sabirin (Jurnalis Tribun Jambi), Surya Abadi (Jurnalis Jambi TV), Abdurahman Wahid (Jurnalis Kabar Sarolangun) dan Padhil Kusairi (Jambi Teliti).

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Mereka awalnya mendapatkan informasi tentang tahanan kabur di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun sekitar pukul 16.47 WIB. Empat jurnalis itu kemudian ke PN dan langsung melakukan peliputan.

Setelah memperoleh dokumentasi dan membuat berita awal, mereka berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Sarolangun. Alih-alih mendapatkan keterangan, para jurnalis ini malah diprotes Sekretaris PN Sarolangun Adri Helver Roniarta, sekitar pukul 18.40 WIB. Hasbi dan kawannya berupaya menjelaskan tetapi dibantah oleh sekretaris itu.

“Eh saya bilang tidak mau berdebat. Kau, informasi kau saja tidak jelas, kau bikin-bikin berita kau. Nanti kami cari informasi dari humas, oke,” kata Adri di hadapan para jurnalis tadi.

Hasbi sudah berupaya menjelaskan bahwa dia tidak membuat berita secara sembarangan. Dia sudah mendapatkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi, penjelasan ini tidak digubris.
“Informan kau dak jelas,” kata Adri.

“Kita mendapatkan informasi. Kita sudah ke lokasi, melihat peristiwa dan kejadian ini,” ujar Hasbi.

“Oi, mau berdebat kau ya. Sini kau kau,” kata Adri.

“Bukan mau berdebat. Ini seolah-olah menghalangi kerja jurnalistik,” ujar Hasbi.

Para jurnalis itu kemudian diusir dari PN Sarolangun. Pengusiran ini disaksikan Kapolres Sarolangun, Kasat Reskrim Sarolangun, Wakil Kepala PN Sarolangun, dan pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Sarolangun yang mengenal mereka, sempat berupaya menenangkan atau mendinginkan suasana. Namun, saat sudah di depan halaman, para jurnalis ini terus diusir hingga benar-benar keluar pintu pagar.

“Bahkan sekretaris PN itu mengusir kami sampai di halaman depan, Kantor PN Sarolangun. Di situ ada Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim Polres Sarolangun mencoba mendinginkan,” kata Hasbi, Kamis (11/7/2024) malam.

Padhil mengatakan Adri saat itu memang tidak bisa diajak komunikasi dan terkesan arogan. Para jurnalis tidak bisa mendapatkan keterangan dan konfirmasi untuk diberitakan.

“Tidak mau diajak komunikasi lagi. Perkataan tidak ada konfirmasi, dari mananya? Sedangkan kami memberitakan peristiwa, bukan persidangan tertutup. Kita kan ada kebebasan pers. Jadi sangat menyayangkan sikap seperti itu,” katanya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa empat jurnalis tini telah mencederai kebebasan pers.

Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan intimidasi verbal yang dilakukan Sekretaris PN Sarolangun terhadap Hasbi, Surya, Wahid, dan Padhil, merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Dengan ini, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun.
2. Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
3. Mendesak instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
5. Mendesak semua pihak termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.

Sumber: AJI Kota Jambi 

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Jubir KPK : Masih Ada Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Jubir KPK : Masih Ada Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pinto Minta Pemerintah Provinsi Jambi Memberikan Atensi atas Safety Transportasi Sungai

Pinto Minta Pemerintah Provinsi Jambi Memberikan Atensi atas Safety Transportasi Sungai

Solidaritas Mahasiswa Jambi Dukung Aksi Mogok Makan Mahasiswa dan Masyarakat di Komnas HAM

Solidaritas Mahasiswa Jambi Dukung Aksi Mogok Makan Mahasiswa dan Masyarakat di Komnas HAM

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

MK dan Komisi Informasi Pusat Perpanjang Kerja Sama Optimalkan Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

MK dan Komisi Informasi Pusat Perpanjang Kerja Sama Optimalkan Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In