• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Jubir KPK : Masih Ada Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

BACA JAMBI by BACA JAMBI
12 Juli 2024
in NASIONAL
0
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Jubir KPK : Masih Ada Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023 secara bersama-sama dan berlanjut.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, SYL juga dihukum mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp14,14 miliar ditambah USD 30 ribu, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht dan diganti 2 tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang penganti tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ada waktu 7 hari untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memikirkan dan melaporkan kepada pimpinan. Diwaktu tersebut akan diputuskan apakah Banding atau menerima putusan,”kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan ke media, Jumat (12/7/2024). (tugas).

Tags: Kasus KorupsiKementerian PertanianKPKSyahrul Yasin LimpoVonis Hakim

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Kapuspen TNI Tutup Latihan Fungsi Teknis Penerangan 2024

Kapuspen TNI Tutup Latihan Fungsi Teknis Penerangan 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

PPM, Program SKK Migas-KKKS yang Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Provinsi Jambi

PPM, Program SKK Migas-KKKS yang Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Provinsi Jambi

Pinto Minta Dinas LH Beli Alat Pendekteksi Pencemaran Sungai Batanghari

Pinto Minta Dinas LH Beli Alat Pendekteksi Pencemaran Sungai Batanghari

Tokoh Pers Bengkulu Zacky Antony Masuk Pengurus PWI Pusat, Ini Daftar Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030

Tokoh Pers Bengkulu Zacky Antony Masuk Pengurus PWI Pusat, Ini Daftar Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030

Kejaksaan Agung Sita 72 Unit Kendaraan Roda Empat Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Sita 72 Unit Kendaraan Roda Empat Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In