Kota Jambi – Komisi Dua DPRD Kota Jambi meminta agar Pemerintah Kota Jambi segera menertibkan Peraturan Walikota terkait aturan retribusi kebersihan, hal ini merupakan tindakan lanjut hasil laporan BPK RI perwakilan Provinsi Jambi.
Komisi II DPRD menggelar kegiatan hearing bersama dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan BPK RI perwakilan Provinsi Jambi terkait retribusi kebersihan, bertempat di Kantor DPRD Kota Jambi, Kamis sore (16/05/2024).
Dimana dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Kebersihan harusnya dipungut lima ribu rupiah, namun dilapangannya ternyata dipungut tiga ribu rupiah.
Menurutnya, dalam hearing terungkap ternyata, belum dilakukannya pungutan sesuai Perda lantaran belum keluarnya Perwal sebagai turunan dari Perda tersebut. Untuk itu komisi dua pun mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Walikota tersebut.(Red)