Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas
Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa (16/7/2024).
Adapun 4 (empat) dilakukan pemeriksaan
yaitu:
1. YR selaku Manager Operation Services ICT.
2. SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. NM selaku Manager Bisnis Solution ICT.
4. HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan ke media. (Iqbal)