Photo : Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan larangan 5 (lima) orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
“Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 5 (lima) orang yaitu KUS, SP, YPW, DTI dan DB,”jelas Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan
tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku untuk untuk 6 (enam) bulan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk perkara Suap yang diduga dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku,”jelasnya
Tessa mengatakan para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri diharapkan bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku. (tugas)