Merangin – Kabupaten Merangin pada tanggal 31 Juli 2024 telah melakukan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI), di Kantor Ombudsman Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin mendapat nilai zona hijau terkait pelayanan publik, salah satunya merespon cepat pengaduan masyarakat.
“Kabupaten Merangin diundang ke Ombudsman RI mendapat nilai zona hijau dalam pelayanan publik, salahsatunya terkait merespon cepat pengaduan masyarakat,”ujar Ibrahim Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP- TK) menyampaikan ke media, Kamis (8/8/2024) diruang kerjanya
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan penilaian zona hijau tersebut bisa menambah motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Selain itu, meskipun dengan anggaran yang masih kurang, namun tidak mengurangi semangat bekerja dan akan terus melakukan terobosan untuk meningkatan kinerja disemua bidang, diantarnya terkait Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan penunjang, dan sarana prasrana lainnya
“Untuk mempermudah penyampaian pengaduan dari masyarakat selain telah disediakan kotak pengadua, akan di lengkapi kanal pengaduan melalui media sosial,”jelas Ibrahim. (tugas).