• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian Kesehatan  Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Agustus 2024
in RAGAM
0
Kementerian Kesehatan  Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sebagai implementasi transformasi kesehatan, khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.

READ ALSO

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Sistem Pendidikan Dokter Spesialis ini akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.

Melalui program berbasis rumah sakit (hospital-based) ini, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, guna memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan.

“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya.

Lebih lanjut, ia mengatakan peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan, antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya.

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk 6 (enam) program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:

1.RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
2.RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
3.RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
4.RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
5.RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
6.RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Persyaratan Calon Peserta Didik:
1.Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship),
2.Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku,
3.Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship),
4.Usia maksimal 35 tahun,
5.Memiliki akun SATUSEHAT SDMK, 6.Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS,
7.Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” lanjut drg. Arianti.

Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.
(tugastri).

 

Tags: Beasiswa Dokter SpesialisBuka PendaftaranDokter SpesialisKemenkes

Related Posts

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 
Daerah

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina
HUKRIM

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 
NASIONAL

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

Teken MoU dengan Perbankan, Bupati M. Syukur Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah
Daerah

Teken MoU dengan Perbankan, Bupati M. Syukur Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi
HUKRIM

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi

Lantik 6 Kades PAW, Bupati Merangin M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat
Daerah

Lantik 6 Kades PAW, Bupati Merangin M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat

Next Post
Narkoba, Judi Online dan Korupsi Lemahkan Ketahanan Nasional, Mursyid: Solusinya Iman dan Taqwa, Pengetahuan, Pemahaman dan Sadar Hukum

Narkoba, Judi Online dan Korupsi Lemahkan Ketahanan Nasional, Mursyid: Solusinya Iman dan Taqwa, Pengetahuan, Pemahaman dan Sadar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wabup Tanjab Timur Kecewa karena Perusahaan Sering Tak Hadir Rapat

Wabup Tanjab Timur Kecewa karena Perusahaan Sering Tak Hadir Rapat

Bupati Merangin HM Syukur Beri SP-1 Kepada Pegawai Tidak  Masuk Kerja Pasca Libur Nataru

Bupati Merangin HM Syukur Beri SP-1 Kepada Pegawai Tidak  Masuk Kerja Pasca Libur Nataru

SKK Migas – PetroChina Hijaukan Ratusan Hektar Hutan Gambut dan Hutan Kota

SKK Migas – PetroChina Hijaukan Ratusan Hektar Hutan Gambut dan Hutan Kota

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In