Baca Jambi – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari Bapak A. Muhtarom (alm), yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kepesertaan Laskar Irsyadul Ibad. Beliau sekaligus merupakan kepesertaan dari Pemerintah Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, di mana peserta ini meninggal pada 10 Agustus 2024 lalu karena serangan jantung.
Kegiatan penyerahan santunan ini berlangsung di aula Laskar Irsyadul Ibad pada Senin (26/8/2024) dihadiri oleh oleh Kadis PMD Batanghari,Taufiq; Kepala Desa Simpang Kubu Kandang, pimpinan pondok pesantren Irsyadul Ibad serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian.
Berkaitan dengan proses klaim santunan Jaminan Kematian (JKM) yang sudah diselesaikan oleh ahli waris peserta dan pemberi kerja, dalam hal ini karena bapak A. Muhtarom (alm) semasa hidupnya terdaftar aktif di 2 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Maka santunan JKM juga diperoleh dari masing-masing kepesertaan, yakni sebesar Rp 42jt dari Laskar Irsyadul Ibad dan sebesar Rp113jt (jaminan kematian dan beasiswa maksimal) dari Pemerintah Desa Simpang Kubu Kandang Kecamatan Pemayung.
Rasa syukur untuk diterimanya santunan oleh ahli waris diwakili oleh pimpinan pondok pesantren Irsyadul Ibad. Yang sekaligus menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberikan santunan jaminan kematian, tentunya akan bermanfaat bagi keluarga ahli waris.
“Kita lihat sendiri betapa pentingnya melindungi diri di BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya pemerintah juga sudah memberikan bantuan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, namun tentunya tidak semua pekerja mendapatkan bantuan, karena itu, bagi warga desa Simpang Kubu Kandang yang masih aktif bekerja dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, harap segera melindungi diri di BPJS Ketenagakerjaan” ujar Kepala Desa Simpang Kubu Kandang.
Pemerintah kabupaten Batanghari juga terus berkomitmen untuk bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi dan menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja. “Sudah menjadi kewajiban dari kami selaku pemerintah untuk melindungi penggiat/perangkat desa, sehingga bagi penggiat/perangkat desa yang meninggal dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan sudah terselesaikan kelengkapan administrasinya, maka sudah menjadi kewajiban pula untuk BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan santunannya. Mudah-mudahan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ini bisa membantu keluarga,” ungkap Kadis PMD, Taufiq.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, Pio Susandi menyebutkan, tanpa mengurangi rasa duka kepada keluarga, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris. “Santunan ini merupakan salah satu peran negara untuk melindungi tenaga kerja dan keluarganya,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Batanghari pada periode Januari sampai Juli 2024 sudah membayarkan 150 kasus klaim Jaminan Kematian (termasuk beasiswa pendidikan anak peserta yang meninggal dunia) dengan total nominal Rp 4,3 Miliar, dimana 92 kasus (Rp 3,2 Miliar) merupakan kasus meninggalnya pekerja ekosistem pemerintahan desa dan kelurahan yang sumber iurannya berasal dari APBD Kabupaten Batanghari.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, dengan adanya santunan ini sebagai bukti untuk memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori miskin ekstrem dan pekerja rentan. Khusus perangkat desa diharapakan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan meningkatnya kesadaran perangkat desa tentang pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan dampak positif bagi perangkat desa terutama dalam hal perlindungan sosial,” imbuhnya. (*)