Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Konsinyering Evaluasi Keterbukaan Informasi-Dokumentasi MK. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (30/9/2024) di Aula Gedung 1 MK.
Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya menyebutkan kerja sama MK-KI Pusat hari ini bukan kali yang pertama. Sebelumnya MK pernah bekerja sama dengan KI Pusat pada 2019 lalu dan akan berakhir pada November 2024.
Suhartoyo menjelaskan MK sebagai lembaga publik tidak dapat dihindarkan dari keterbukaan informasi. Program kerja MK atau kinerja yang sedang berjalan pun milik publik. Publik berhak tahu apa hak konstitusionalnya. Publik juga berhak tahu bagaimana lembaga ini menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Hak mendapat informasi itu dijamin oleh konstitusi yakni hak konstitusional warga negara. Meskipun juga, tidak memberikan informasi juga bagian dari hak konstitusi, yang dijamin oleh konstitusi,” terang Suhartoyo.
Selanjutnya Suhartoyo mencontohkan salah satu keterbukaan informasi publik di MK yaitu persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum. “Apabila MK tidak melaksanakan sidang putusan secara terbuka, maka hal tersebut menjadi batal putusannya. Sehingga, setiap sidang selalu diunggah ke laman mkri.id,” tegas Suhartoyo.
Senada, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro pun menyebutkan, kerja sama antara KI Pusat dan MK akan berakhir pada November 2024. “Kami melihat ini harus diperpanjang sehingga kami menghubungi MK,” ujar Donny.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporan kegiatan juga mengatakan kemitraan MK dengan KI Pusat telah dijalin secara resmi sejak penandatanganan Nota Kesepahaman pada 29 November 2019 lalu, di mana keberlakuannya akan segera berakhir pada tahun ini.
Dalam upaya mengoptimalkan jalinan kemitraan dan kerja sama dimaksud, telah dirumuskan beberapa poin kesepakatan yang tertuang dalam naskah MoU dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Salah satu poin penting dan strategis dalam kesepakatan ini terdapat pada bagian Ruang Lingkup, yaitu adanya kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, diskusi, dan kegiatan ilmiah lainnya mengenai tugas dan kewenangan para pihak, serta pendampingan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di MK.
“Harapannya ke depan, akan terdapat relasi yang kuat dan timbal balik yang positif antara KIP dengan MK dalam mewujudkan akses publik yang akuntabel dan transparan di Mahkamah Konstitusi “ujar Heru.
Lebih lanjut Heru menyebut, kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang peserta lintas unit kerja di lingkungan MK. Bertindak sebagai narasumber narasumber “Konsinyering Evaluasi Keterbukaan Informasi-Dokumentasi MK” yaitu Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Rospita Vici Paulyn.
Kemudian, Heru menyebut, ikhtiar ini dilakukan untuk memenuhi parameter keterbukaan informasi dengan dilandasi semangat memberikan akses publik yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah telah dilakukan secara konsisten oleh MK dengan bukti capaian predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada tahun 2019, 2021, 2022, dan 2023,” terang Heru.
Dalam sesi konsinyering, Rospita Vici Paulyn memaparkan tentang optimalisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan MK. Vici menjelaskan, badan publik juga wajib menyediakan informasi dengan cepat, tepat waktu, dan biaya yang proporsional, serta mengedepankan sistem dokumentasi yang baik. Ancaman sanksi pidana juga dikenakan bagi pihak yang menghambat akses informasi.
“Informasi publik harus diumumkan secara berkala dan tersedia kapan saja,” tegas Vici. (tugas).