• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

MK dan Komisi Informasi Pusat Perpanjang Kerja Sama Optimalkan Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Oktober 2024
in NASIONAL
0
MK dan Komisi Informasi Pusat Perpanjang Kerja Sama Optimalkan Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Konsinyering Evaluasi Keterbukaan Informasi-Dokumentasi MK. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (30/9/2024) di Aula Gedung 1 MK.

Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya menyebutkan kerja sama MK-KI Pusat hari ini bukan kali yang pertama. Sebelumnya MK pernah bekerja sama dengan KI Pusat pada 2019 lalu dan akan berakhir pada November 2024.

READ ALSO

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Suhartoyo menjelaskan MK sebagai lembaga publik tidak dapat dihindarkan dari keterbukaan informasi. Program kerja MK atau kinerja yang sedang berjalan pun milik publik. Publik berhak tahu apa hak konstitusionalnya. Publik juga berhak tahu bagaimana lembaga ini menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Hak mendapat informasi itu dijamin oleh konstitusi yakni hak konstitusional warga negara. Meskipun juga, tidak memberikan informasi juga bagian dari hak konstitusi, yang dijamin oleh konstitusi,” terang Suhartoyo.

Selanjutnya Suhartoyo mencontohkan salah satu keterbukaan informasi publik di MK yaitu persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum. “Apabila MK tidak melaksanakan sidang putusan secara terbuka, maka hal tersebut menjadi batal putusannya. Sehingga, setiap sidang selalu diunggah ke laman mkri.id,” tegas Suhartoyo.

Senada, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro pun menyebutkan, kerja sama antara KI Pusat dan MK akan berakhir pada November 2024. “Kami melihat ini harus diperpanjang sehingga kami menghubungi MK,” ujar Donny.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporan kegiatan juga mengatakan kemitraan MK dengan KI Pusat telah dijalin secara resmi sejak penandatanganan Nota Kesepahaman pada 29 November 2019 lalu, di mana keberlakuannya akan segera berakhir pada tahun ini.

Dalam upaya mengoptimalkan jalinan kemitraan dan kerja sama dimaksud, telah dirumuskan beberapa poin kesepakatan yang tertuang dalam naskah MoU dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Salah satu poin penting dan strategis dalam kesepakatan ini terdapat pada bagian Ruang Lingkup, yaitu adanya kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, diskusi, dan kegiatan ilmiah lainnya mengenai tugas dan kewenangan para pihak, serta pendampingan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di MK.

“Harapannya ke depan, akan terdapat relasi yang kuat dan timbal balik yang positif antara KIP dengan MK dalam mewujudkan akses publik yang akuntabel dan transparan di Mahkamah Konstitusi “ujar Heru.

Lebih lanjut Heru menyebut, kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang peserta lintas unit kerja di lingkungan MK. Bertindak sebagai narasumber narasumber “Konsinyering Evaluasi Keterbukaan Informasi-Dokumentasi MK” yaitu Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Rospita Vici Paulyn.

Kemudian, Heru menyebut, ikhtiar ini dilakukan untuk memenuhi parameter keterbukaan informasi dengan dilandasi semangat memberikan akses publik yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah telah dilakukan secara konsisten oleh MK dengan bukti capaian predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada tahun 2019, 2021, 2022, dan 2023,” terang Heru.

Dalam sesi konsinyering, Rospita Vici Paulyn memaparkan tentang optimalisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan MK. Vici menjelaskan, badan publik juga wajib menyediakan informasi dengan cepat, tepat waktu, dan biaya yang proporsional, serta mengedepankan sistem dokumentasi yang baik. Ancaman sanksi pidana juga dikenakan bagi pihak yang menghambat akses informasi.

“Informasi publik harus diumumkan secara berkala dan tersedia kapan saja,” tegas Vici. (tugas).

Tags: Keterbukaan Informasi dan DokumentasiKomisi Informasi PusatMahkamah KonstitusiPenandatangan Kerja Sama

Related Posts

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 
NASIONAL

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
NASIONAL

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12
NASIONAL

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 
HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya
NASIONAL

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya

Next Post
Pansel Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden Joko Widodo, Ini Nama-Namanya

Pansel Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden Joko Widodo, Ini Nama-Namanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Teknisi Sepeda Motor Honda Indonesia Siap Adu Skill di Kompetisi Tingkat Dunia

Teknisi Sepeda Motor Honda Indonesia Siap Adu Skill di Kompetisi Tingkat Dunia

Al Haris: BRIDA Dapat Maksimalkan Potensi Daerah

Al Haris: BRIDA Dapat Maksimalkan Potensi Daerah

Terapkan Cluster Drilling, PHR Optimis Percepat Pemboran Dengan Penghematan Signifikan

Terapkan Cluster Drilling, PHR Optimis Percepat Pemboran Dengan Penghematan Signifikan

Bukti Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024

Bukti Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In