Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menuturkan bahwa fungsi Intelijen dalam penegakan hukum merupakan instrumen dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintah dalam pembangunan nasional, yang tentunya terus berkembang seiring perkembangan zaman.
Pernyataan itu disampaikan JAM-Intelijen saat menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha, Selasa (15/10/2024) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
“Kewenangan Kejaksaan terkait pembangunan nasional merupakan ranah bidang Intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yaitu untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kewenangan-kewenangan lain meliputi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta turut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar JAM-Intelijen.
Selain itu, JAM-Intelijen juga menuturkan peran dan fungsi Intelijen Kejaksaan yakni menyerap fenomena dan dinamika perkembangan yang ada di masyarakat, guna pengambilan kebijakan pimpinan di bidang penegakan hukum yang bersifat preventif ataupun represif.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa tujuan utama hukum yaitu untuk menjaga dan mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin “Keadilan tidak dapat ditemukan dengan hanya melihat law as in the book, melainkan seorang penegak hukum harus dapat memahami dan menyerap rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya
Penegakan hukum ke depan semakin bertujuan untuk menjauhkan orang dari penghukuman di penjara. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan instrumen penyelesaian di luar pengadilan, antara lain melalui mediasi penal yang berorientasi pada keadilan restorati
Adapun target jangka panjang Kejaksaan RI sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 yakni menetapkan tiga arah yang hendak dicapai yaitu Deffered Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan), Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal), dan Advocaat General (penguatan kewenangan Kejaksaan selaku penasihat hukum Presiden dan Pemerintah.
Acara ini menghadirkan narasumber antara lain Jaksa yang dikaryakan menjadi Kepala Biro Hukum pada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andre Abraham dengan materi bertemakan “Strategi Mengurus Perizinan & Investasi Sesuai dengan Koridor Hukum” dan Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Irene Putrie dengan materi bertemakan “Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria”, serta didaulat menjadi moderator yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar. (tugas)