Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dibentuk Presiden Joko Widodo tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 122 Tahun 2024, tanggal 15 Oktober 2024.
IM57+Institute, memberi tanggapan yang disampaikan M Prasward Nugraha kepada media, Jumat (18/10/2024) antara lain :
Pertama, beberapa waktu ini terjadi momentum yang mengubah landskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut termasuk dengan melemahnya KPK dalam penanganan kasus Tipikor.
Pada konteks inilah, Kortas Tipikor menjadi salah satu pemain baru dalam liga penanganan Tipikor di Indonesia setelah selama ini belum adanya kasus besar yang ditangani Kepolisian kecuali kasus Firli Bahuri.
Menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah Kortas Tipikor yang dibentuk ini betul-betul akan menunjukan kinerja yang signifikan, khususnya penanganan kasus korupsi di Kepolisian itu sendiri.
“Begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia. Kortas Tipikor harus dapat menyelesaikan potensi korupsi di Kepolisian itu sendiri,”kata Prasward Nugroho Ketua IM57+Institute
Kedua, jangan sampai pembentukan Kortas Tipikor ini menjadi legitimasi untuk tidak melakukan pembenahan KPK. “Pengembalian KPK menjadi institusi yang menjadi kasilitator pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan publik,”ujarnya. (tugas).