• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Terus Bertambah, Ini Jumlah Sampai Oktober 2024 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
21 Oktober 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai Juni 2024 Berjumlah 264, PNS 5 Kasus

Merangin –  Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus meningkat jumlahnya. Sampai Oktober Tahun 2024 tercatat berjumlah 430, dimana 8 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai Oktober 2024 berjumlah 430 kasus,” jelas Romi Herusman Saputra S.HI.MH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Senin (21/10/2024) diruang kerjanya.

READ ALSO

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 430 kasus perceraian. yang sudah terbit akta cerai sebanyak 330. Gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 331 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 99 kasus.

Untuk 8 kasus perceraian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 5 kasus. Sedangkan yang diajukan dari pihak suami sebanyak 3 kasus.

Adapun penyebab perceraian menurut Romi disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.

Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, krisis akhlak dan faktor lainnya.

“Untuk permohonan dispensasi nikah yang mendaftar berjumlah 50 dan untuk ijin Poligami belum ada,”imbuhnya. (iqbal).

Tags: Jumlah PerceraianKabupaten MeranginKasus PerceraianPengadilan Agama Bangko

Related Posts

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian
Daerah

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
Daerah

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!
Daerah

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika
Daerah

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025
Daerah

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Next Post
OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kepala BKN Minta Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 

Kepala BKN Minta Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 

Tinjau Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional, Komisi XII DPR RI Lakukan Kunjungan ke Pertamina EP Field Tambun

Tinjau Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional, Komisi XII DPR RI Lakukan Kunjungan ke Pertamina EP Field Tambun

Pemerintah Setujui 26 RUU  Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut, Salahsatunya Kota Jambi 

Pemerintah Setujui 26 RUU  Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut, Salahsatunya Kota Jambi 

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Tanjab Barat dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Perpanjang MoU Strategis

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Tanjab Barat dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Perpanjang MoU Strategis

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In