Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk ulang panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK
Menurut menyampaikan Boyamin Saiman kepada media bahwa ia telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo pada Senin petang, tanggal 21 Oktober 2024.
“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK karena hanya Presiden Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan mohon mengabaikan hasil yang dibentuk oleh Presiden sebelumnya Jokowi,”kata Boyamin Saiman menypaikan kepada media, Selasa (22/10/2024).
Lanjut ia menyampaikan untuk DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan pada tanggal 16 Oktober 2024
“Penting untuk menjadi perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas keabsahan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dikarenakan jika tidak sah maka akan menjadi obyek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK,”ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status Tersangkanya dengan alasan penetapan Tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah.
“Saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini. Jika DPR mengesahkan hasil dari Jokowi, maka saya akan gugat ke PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,”jelas Boyamin Saiman. (tugas)