• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

BACA JAMBI by BACA JAMBI
23 Oktober 2024
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

Surabaya – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, Rabu ( 23/10/ 2024)

Adapun 3 (tiga) orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti di berapa lokasi berupa:
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
1. Uang tunai Rp1.190.000.000;
2. Uang tunai USD 451.700;
3. Uang tunai SGD 717.043; dan
4. Sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
1. Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
2 Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
3. Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
4. Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
1. Uang tunai Rp97.500.000;
2. Uang tunai SGD 32.000;
3 Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
4. Sejumlah barang bukti eletronik

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
1. Uang tunai USD 6.000;
2. Uang tunai SGD 300; dan
3. Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
1. Uang tunai Rp104.000.000;
2. Uang tunai USD 2.200;
3. Uang tunai SGD 9.100;
4. Uang tunai Yen 100.000; dan
5. Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
1. Uang tunai Rp21.400.000;
2. Uang tunai USD 2.000;
3. Uang tunai SGD 32.000;
4. Sejumlah barang bukti elektronik

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

“Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,’jelas Harli Siregar

Tersangka penerima suap/gratifikasi diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”kata Harli Siregar

Tersangka pemberi suap/gratifikasi diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tugastri).

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPenetapan TersangkaTersangka HakimTersangka Pengacara

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Pjs Bupati Batang Hari Hadiri Sarasehan Pelajar SLTA

Pjs Bupati Batang Hari Hadiri Sarasehan Pelajar SLTA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Agenda Kapolres Sarolangun lakukan Jum’at Curhat di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelwan

Agenda Kapolres Sarolangun lakukan Jum’at Curhat di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelwan

Hadiri Pelantikan PPS, Ketua DPRD Tanjab Timur: Bekerjalah Secara Profesional

Hadiri Pelantikan PPS, Ketua DPRD Tanjab Timur: Bekerjalah Secara Profesional

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Maluku Utara

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Maluku Utara

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In