• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

52 Pejabat Negara di Kabinet Merah Putih Belum Menyampaikan LHKPN Ke-KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Desember 2024
in RAGAM
0
52 Pejabat Negara di Kabinet Merah Putih Belum Menyampaikan LHKPN Ke-KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dari total 124 pejabat negara di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang wajib lapor LHKPN, sebanyak 52  orang pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN

“Dari data yang dihimpun oleh Direktorat LHKPN KPK, sampai dengan tanggal 3 Desember 2024, update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih sebanyak 52  orang pejabat negara belum menyampaikan laporan LHKPN,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jumat (6/12/2024).

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Lebih lanjut, Budi menyampaikan sesuai data yang dihimpun dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 diantaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum.

Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.

Selanjutnya dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.

Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya.

Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan,”ujar Budi Prasetyo

Budi mengatakan KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala.

“Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,”jelasnya. (tugas).

Tags: Budi PrasetyoJuru Bicara KPKKPKLHKPNPejabat Negara Yang Belum Melapor LHKPN

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor
RAGAM

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi
RAGAM

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Next Post
Ditjen Bina Keuda Kemendagri  Bahas Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sampah melalui BLUD

Ditjen Bina Keuda Kemendagri  Bahas Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sampah melalui BLUD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

BPR dan WALHI Jambi Tolak Pembangunan Stockpile PT. SAS di Wilayah Hunian Warga

BPR dan WALHI Jambi Tolak Pembangunan Stockpile PT. SAS di Wilayah Hunian Warga

Yamaha DDS Jambi Gelar Media Gathering dan Beri Penghargaan kepada Media

Yamaha DDS Jambi Gelar Media Gathering dan Beri Penghargaan kepada Media

Wabup Merangin Khafied Moein Pimpin Rakor Penertiban RTH Dalam Kota Bangko

Wabup Merangin Khafied Moein Pimpin Rakor Penertiban RTH Dalam Kota Bangko

Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In