• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Lapor Mimin Gerindra !!! Pelaku Illegal Drilling di Desa Senami dan Jebak Jambi Tidak Takut Hukum

Baca Jambi by Baca Jambi
7 Desember 2024
in Daerah
0
Lapor Mimin Gerindra !!! Pelaku Illegal Drilling di Desa Senami dan Jebak Jambi Tidak Takut Hukum

Aktivitas Illegal Drilling Seakan Tidak Takut Hukum.

BACA JAMBI – Lapor Mimin Gerindra, pelaku illegal drilling yang berlokasi di Desa Senami dan Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tampaknya melenggang bebas dalam melakukan aktifitas seakan tidak takut hukum.

Padahal pihak Kepolisian dari Polres Batang Hari hingga Polda Jambi terus berupaya untuk menghentikan kegiatan illegal tersebut, namun sayang tidak membuat takut pelaku illegal drilling untuk menutup aktifitasnya malah semakin menjadi-jadi.

READ ALSO

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Mirisnya lagi, di dalam lokasi aktifitas terdapat hutan lindung (Tahura) serta ada bangunan Kantor Kehutanan yang ditempati oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) seakan pejam mata.

Padahal aktifitas illegal drilling jelas-jelas dapat merusak ekosistem perkembangan hutan lindung (Tahura).

Masih banyaknya pelaku illegal drilling dalam pengeboran minyak diduga adanya oknum anggota membekingi sehingga pelaku merasa aman tidak tersentuh hukum sedikit pun.

Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batang Hari dan Polda Jambi agar menindak tegas para pelaku illegal drilling yang telah banyak merugikan negara.

“Jangan cuma pekerjanya saja yang ditindak, coba pemodalnya ikut juga ditindak. Kalau hanya pekerja yang ditindak kapan habisnya pemain illegal drilling ini,” ujar masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pasal 52 UU ESDM jelas tertulis, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau ekploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00.(enam puluh miliar rupiah. (Jurnal Opini/Muchdi)

Related Posts

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin  Yang Sudah di Proses BKN Berjumlah 2.984
Daerah

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Yang Sudah di Proses Berjumlah 3.208

Next Post
252 Peserta Pelamar PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Hari Pertama Ikut Seleksi SKD di Jambi

252 Peserta Pelamar PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Hari Pertama Ikut Seleksi SKD di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pleno Terbuka KPU Muaro Jambi Menetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Pleno Terbuka KPU Muaro Jambi Menetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Jambi 2024

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Jambi 2024

Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri

Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri

Dihadapan Ratusan Alumni Gontor, Wagub Sani Puji Peran Alumni Sebagai Ujung Tombak Pendidikan Islam Jambi

Dihadapan Ratusan Alumni Gontor, Wagub Sani Puji Peran Alumni Sebagai Ujung Tombak Pendidikan Islam Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In