• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

SatPol PP Merangin Pasang Pengumuman Larangan dirikan Bangunan Eks Ruko yang Ambruk di Tikungan Bukit Tiung 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Desember 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
SatPol PP Merangin Pasang Pengumuman Larangan dirikan Bangunan Eks Ruko yang Ambruk di Tikungan Bukit Tiung 

Merangin – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Merangin melakukan pemasangan papan pengumuman di eks bangunan rumah dan toko (Ruko) di kawasan jalan nasional Tikungan Bukit Tiung.

Bangunan rumah dan toko (Ruko) 10 pintu ambruk 5 tahun yang lalu tepatnya tanggal 16 Januari 2019, sekira pukul 06.00 Wib.

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

“Untuk menghindari terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan serta penegakan peraturan, SatPol PP Merangin memasang papan pengumumam larangan mendirikan bangungan,”jelas Musiyem Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Merangin menyampaikan ke media ini, Rabu (18/12/2024) di lokasi pemasangan.

Lanjut ia, mengatakan didalam papan pengumuman juga dicantumkan sangsi pidana dan bagi pelanggar aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sangsi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain itu dipapan pengumuman juga dicantumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan sangsi akan dilakukan pembongkaran bagi pelanggar

“Dengan dipasangnya papan pengumuman ini diharapkan bisa dipatuhi demi ketertiban dan menegakan petaturan,”katanya.

Musiyem menyampaikan petugas SatPol PP juga melakukan pengawasan dan penertiban kepada pedagang musiman durian baik didepan perkantoran dan pinggir jalan Lintas Sumatera yang sedang marak, agar mematuhi himbauan yang telah disampaikan agar berjualan setelah jam dinas kantor dan tidak berjualan di sekitar taman Bujang Upik depan kantor bupati lama.

“Demi menjaga kebersihan sudah dihimbau agar para pedagang membuang sampah di tempat yang telah disediakan dan melakukan pembersihan seusai berjualan,”tegasnya. (tugas)

Tags: Eks Ruko Ambruk di Tikungan Bukit TiungLarangan Mendirikan BangunanPasang PengumumanPerda Nomor 03 Tahun 2017SatPol PP MeranginUU Nomor 01 Tahun 2011

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
Daerah

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!
Daerah

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika
Daerah

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025
Daerah

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%

Next Post
Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award kepada Pemda dengan Empat Kategori, Ini Daftar Penerimanya

Kemendagri Beri Penghargaan APBD Award kepada Pemda dengan Empat Kategori, Ini Daftar Penerimanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bank Jambi Terima Silaturahmi Komunitas Bandara Sultan Thaha

Bank Jambi Terima Silaturahmi Komunitas Bandara Sultan Thaha

Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Pertemuan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi

Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Pertemuan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi

Motivasi Tinggi Crosser AHRT Hadapi MXGP Sumbawa

Motivasi Tinggi Crosser AHRT Hadapi MXGP Sumbawa

Buka Rakernas III ADKASI, Wamendagri Tekankan Pentingnya Peran DPRD Sukseskan Pilkada 2024

Buka Rakernas III ADKASI, Wamendagri Tekankan Pentingnya Peran DPRD Sukseskan Pilkada 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In