HUKRIM – Keji betul ulah anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonufa. Pria tersebut bertamu ke rumah kenalannya tapi justru melakukan pelecehan seksual.
“Iya betul, (tersangka) pelecehan seksual. Dia meraba payudara perempuan,” kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).
Dalam kasus ini, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS di Kota Soe. Polisi tengah melengkapi berkas kasus ini.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin (3/5) malam untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
“Alasan penahanan terhadap tersangka adalah memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi,” kata Kombes Krisna di Kupang seperti dilansir Antara, Selasa (4/5).
Polisi menjerat JN dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenai ancaman hukum 9 tahun penjara.
Duduk Perkara Pelecehan Seksual
Pada Minggu (11/4) lalu, JN bertamu ke rumah DS. Saat itu JN sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
Korban DS pergi ke dapur untuk membuat minuman bagi JN. Saat itu suami DS sedang berada di kamar mandi.
Melihat DS sendiri, JN kemudian beranjak ke dapur lalu dari belakang langsung memegang bagian tubuh DS.
DS awalnya tak menggubris tindakan JN lantaran berpikir mungkin JN tidak sengaja karena hanya menyentuh saja. DS pun membawa minuman ke ruang tamu. Namun sesampai di ruang tamu, JN kembali melakukan aksinya.
Mengetahui JN dari awal memang sengaja melakukan hal tak senonoh, DS pun kesal dan mengusir JN keluar dari rumah. Suami DS yang mengetahui hal tersebut ikut kesal dan saat itu juga langsung melaporkan perbuatan tak senonoh anggota DPRD tersebut ke pihak kepolisian.
Partai NasDem yang menjadi tempat JN bernaung menyatakan menjunjung asas praduga tak bersalah. NasDem menilai seseorang belum dapat dinyatakan bersalah selama kasus yang dihadapi belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan DPP NasDem memiliki aturan tertentu dalam menangani kader-kader yang terjerat pidana. Selain aturan sanksi, kader yang terjerat kasus pidana memiliki hak melakukan pembelaan.
“Kedua, tentunya ada kaidah internal di Partai NasDem yang kemudian nanti akan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu,” terang Ali kepada wartawan, Selasa (4/5).
“Kalau orang ditetapkan tersangka biasanya kita berhentikan dari partai. Tapi kemudian dia juga punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap hal tersebut,” imbuhnya.