• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
7 Februari 2025
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

BACA JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

READ ALSO

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:

1. Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;

2. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;

3. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;

4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;

5. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024.

OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia.(Humas OJK Jambi)

Related Posts

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK
Berita OJK

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

OJK Jambi Pantau Bank Jambi: Gangguan Sistem Layanan ATM dan Mobile Banking
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen
Berita OJK

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Financial Markets Week
Berita OJK

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Financial Markets Week

OJK: Ketahanan Perbankan Solid di Tengah Ketidakpastian Global
Berita OJK

OJK: Ketahanan Perbankan Solid di Tengah Ketidakpastian Global

Next Post
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Rakornas 2026, Mendagri: Sinergi Pusat dan Daerah Optimalkan Capaian Program Prioritas Presiden 

Rakornas 2026, Mendagri: Sinergi Pusat dan Daerah Optimalkan Capaian Program Prioritas Presiden 

Tim Gabungan Polres Sarolangun Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Kekerasan 

Tim Gabungan Polres Sarolangun Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Kekerasan 

Panen Penghargaan Tertinggi Lingkungan Hidup 11 KKKS Raih Proper Emas

Panen Penghargaan Tertinggi Lingkungan Hidup 11 KKKS Raih Proper Emas

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Gabugan Serta Halal Bihalal

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Gabugan Serta Halal Bihalal

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In