• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

R3daksi by R3daksi
7 Februari 2025
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

BACA JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

READ ALSO

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

ADVERTISEMENT

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:

1. Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;

2. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;

ADVERTISEMENT

3. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;

4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;

5. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024.

OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia.(Humas OJK Jambi)

ADVERTISEMENT

Related Posts

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Berita OJK

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Next Post
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Semarak HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Muaro Jambi Gelar Lomba Seru Antar Pegawai

Semarak HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Muaro Jambi Gelar Lomba Seru Antar Pegawai

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Kementerian ATR/BPN Akan Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan Gunakan Satelit

Kementerian ATR/BPN Akan Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan Gunakan Satelit

KPK Ingatkan Dana Desa Jangan diselewengkan dan Minim Pengawasan

KPK Ingatkan Dana Desa Jangan diselewengkan dan Minim Pengawasan

Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi

Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi

KPK Gelar SPI tahun 2025, Plt Inspektur Merangin : Surat Sudah dikirim ke OPD Untuk Segera Mengisinya

KPK Gelar SPI tahun 2025, Plt Inspektur Merangin : Surat Sudah dikirim ke OPD Untuk Segera Mengisinya

Pemkab Batanghari MoU dengan Pemkab Sarolangun

Pemkab Batanghari MoU dengan Pemkab Sarolangun

Optimisme Perbankan Meningkat, Survei OJK Prediksi Kinerja Positif di Triwulan I-2025

Optimisme Perbankan Meningkat, Survei OJK Prediksi Kinerja Positif di Triwulan I-2025

Dwi-Kewarganegaraan dan Gagasan Besar Presiden Prabowo tentang Indonesia Global

Dwi-Kewarganegaraan dan Gagasan Besar Presiden Prabowo tentang Indonesia Global

Demi Keselamatan dan Kelancaran Berkendara Masyarakat, Bupati Anwar Sadat Gerak Cepat Perbaiki Jalan yang Rusak

Demi Keselamatan dan Kelancaran Berkendara Masyarakat, Bupati Anwar Sadat Gerak Cepat Perbaiki Jalan yang Rusak

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In