• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
7 Februari 2025
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

BACA JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

READ ALSO

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:

1. Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;

2. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;

3. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;

4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;

5. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024.

OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia.(Humas OJK Jambi)

Related Posts

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol
Berita OJK

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN
Berita OJK

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Berita OJK

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan
Berita OJK

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Bursa Karbon di Forum Internasional
Berita OJK

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Bursa Karbon di Forum Internasional

OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS
Berita OJK

OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS

Next Post
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

‎Pondok pesantren Ihya Asunah akan menjadi Basis pendidikan Agama dan menjadikan Santri yang Berprestasi  ‎

‎Pondok pesantren Ihya Asunah akan menjadi Basis pendidikan Agama dan menjadikan Santri yang Berprestasi ‎

Jubir Pemprov Jambi Ariansyah Bantah TKI Korban Penganiayaan di Malaysia Berasal dari Bungo

Jubir Pemprov Jambi Ariansyah Bantah TKI Korban Penganiayaan di Malaysia Berasal dari Bungo

Perkuat Peran Legislatif, DPRD Batang Hari Kunjungi DPRD Muaro Jambi

Perkuat Peran Legislatif, DPRD Batang Hari Kunjungi DPRD Muaro Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In