Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat daerah melalui program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026.
Empat daerah yang tengah mendapatkan pendampingan intensif adalah Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bangka Tengah (Bangka Belitung), Kabupaten Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Bontang (Kalimantan Timur).
Program ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi yang tidak hanya sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi juga membawa perubahan nyata bagi masyarakat.
KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros sebagai salah satu kandidat percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026. Dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digelar secara daring (13/3)
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa Maros harus memenuhi delapan kriteria utama, termasuk skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75 dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang berada dalam rentang 68–73,6.
“Target kami, MCP Maros meningkat ke angka 95 pada 2025. Namun, ini bukan sekadar perbaikan skor, tetapi bagaimana perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Andhika.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjawab tantangan tersebut dengan membentuk tim khusus yang akan menangani implementasi program antikorupsi.
“Kami juga memerlukan dukungan dari KPK dalam membentuk budaya antikorupsi di Maros,” tambahnya.
KPK juga menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Manggarai Barat pada Rabu (12/3), untuk memastikan kesiapan daerah ini sebagai kandidat Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026.
Dalam kesempatan ini, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Firlana Ismayadin, menekankan pentingnya budaya kerja yang berintegritas di lingkungan Pemkab Manggarai Barat.
“Menjaga lingkungan kerja dan budaya antikorupsi menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Namun, hal ini dapat terwujud jika penguatan sistem pengawasan juga melibatkan partisipasi masyarakat,” jelas Firlana.
Kabupatrn Manggarai Barat telah memenuhi beberapa indikator utama, termasuk MCP 82, SPI 69,67, dan kepatuhan pelayanan publik 89,62. Namun, KPK tetap memberikan rekomendasi tambahan, termasuk penyusunan regulasi whistleblowing system (WBS), penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), serta peningkatan efektivitas sistem audit internal.
Sehari sebelumnya, Selasa (11/3), KPK melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi 2026 secara daring dengan Kota Bontang dan Kabupaten Bangka Tengah, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
Kepala Satgas 1 Ditpermas KPK, Rino Haruno, menegaskan bahwa tingginya kasus korupsi di tingkat daerah menjadi alarm bagi kepala daerah dan OPD.
“KPK sudah menindak ribuan kasus, dan terbanyak terjadi di tingkat kabupaten/kota. Ini bukan prestasi, tetapi alarm. Karena itu, kami ingin memastikan program percontohan ini berjalan efektif untuk mencegah korupsi sejak dini,” tegas Rino dalam pertemuan daring dengan pemerintah daerah Kota Bontang.
Hal senada juga disampaikan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ariz Dedy Arham, dalam pertemuan secara daring dengan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ariz mengatakan, sejumlah parameter yang menjadikan Kab. Bangka Tengah sebagai salah satu kandidat percontohan kabupaten antikorupsi sudah selayaknya terus dijaga.
“Kami mengharapkan Kabupaten Bangka Tengah bisa mempertahankan kondisi yang ada saat ini, yang akan menjadi dasar kami untuk menentukan calon percontohan kabupaten antikorupsi. Dan kami juga akan menjaring informasi dari masyarakat tentang perilaku dan potensi korupsi aparat pemerintah daerah,” kata Ariz.
Kota Bontang dipilih sebagai kandidat karena memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan, termasuk MCP 95, SPI 77,6, dan kepatuhan pelayanan publik 90,31.
Sementara Kabupaten Bangka Tengah terpilih atas pemenuhan sejumlah kriteria, di antaranya skor MCP 88, skor SPI 74,59, SAKIP Kemenpan-RB skor BB, indeks SPBE 3,75, dan opini BPK 2 tahun terakhir berstatus WTP.
*Membangun Daerah Bebas Korupsi*
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi bukan sekadar penilaian formal, tetapi sebuah transformasi menyeluruh dalam sistem pemerintahan daerah. Melalui pendampingan ini, KPK berharap Maros, Manggarai Barat, dan Bontang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan hingga ke level akar rumput. (tugas).