• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pemkab Merangin Usulkan 10 Ranperda Tahun 2026 ke DPRD di Rapat Paripurna Dewan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 November 2025
in Daerah, MERANGIN, Pemerintahan, RAGAM
0
Pemkab Merangin Usulkan 10 Ranperda Tahun 2026 ke DPRD di Rapat Paripurna Dewan

Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Dalam rapat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi telah mengajukan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun Anggaran 2026.

READ ALSO

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52

Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, H M Syukur dalam rapat paripurna di gedung DPRD Merangin Jumat (28/11/2025).

Usulan Ranperda ini disampaikan berdasarkan Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati H M Syukur menjelaskan bahwa seluruh rancangan yang diusulkan telah melalui analisis oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

“Berdasarkan atas Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda 2026. Seluruh Raperda yang kami usulkan ini sudah dilakukan analisis oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Bupati.

Adapun 10 (sepuluh) Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Merangin mencakup aspek penting, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, penanaman modal, penyiaran, hingga tata ruang dan pemerintahan desa.

Berikut perincian usulan 10 Ranperda yang diusulkan ke DPRD sebagai berikut :

1.Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (Berkaitan dengan evaluasi dan akuntabilitas keuangan daerah tahun sebelumnya).
2.Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Menyesuaikan kembali alokasi anggaran yang berjalan).
3.Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (Penyusunan rencana anggaran untuk tahun berikutnya).
4.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5.Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Jambi.
6.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Radio Publik.
7.Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merangin.
8.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.
9.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
10.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada akhir penyampaiannya, Bupati M. Syukur menyatakan harapan agar usulan Propemda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Merangin.

“Demikianlah pengantar Program Pembentukan Perda Tahun 2026 yang dapat kami sampaikan, dan kami berharap dapat ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Merangin,” tutup Bupati. Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan antara Pemkab Merangin dan DPRD untuk meninjau dan mengesahkan ranperda-ranperda tersebut. (tugas)

Tags: Bahas RAPBD 2026Bahas RaperdaBupati MeranginDPRD MeranginH M SyukurRapat Paripurna Dewan

Related Posts

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut
Pemerintahan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52
MERANGIN

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52

Tinjau Jalan Karya Bakti TNI, Bupati Syukur Komit Benahi Potensi Wisata Merangin
MERANGIN

Tinjau Jalan Karya Bakti TNI, Bupati Syukur Komit Benahi Potensi Wisata Merangin

Bupati Syukur Ajak Masyarakat Meriahkan Event Akbar “Jambi Elok Nian”
MERANGIN

Bupati Syukur Ajak Masyarakat Meriahkan Event Akbar “Jambi Elok Nian”

Wabup H A Khafidh Harapkan Fungsi Early Warning BPKP
MERANGIN

Wabup H A Khafidh Harapkan Fungsi Early Warning BPKP

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19
MERANGIN

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19

Next Post
Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda

KPK Menyakini Majelis Hakim Tolak Praperadilan yang diajukan Paulus Tannos Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kementerian Agama Merangin Peringati Hari Amal Bakti Ke-79, Pj Bupati Jangcik Mohza Jadi Inspektur

Kementerian Agama Merangin Peringati Hari Amal Bakti Ke-79, Pj Bupati Jangcik Mohza Jadi Inspektur

KPK Perkuat Pendampingan 4 Daerah Calon Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026 

Sertifikat Tanah Bergambar Bola Dunia Belum Punya Peta Kadastral, Pemilik Sertipikat Sebelum 1997 dihimbau Melakukan Pengecekan  Ke BPN Setempat 

Sertifikat Tanah Bergambar Bola Dunia Belum Punya Peta Kadastral, Pemilik Sertipikat Sebelum 1997 dihimbau Melakukan Pengecekan  Ke BPN Setempat 

Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia

Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In