• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juni 3, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kabag Umum Iwan : Anggaran Makan Minum Rapat di Setda Merangin Tahun 2025 sebesar Rp71 juta Masih dalam Proses di ULP

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Maret 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Kabag Umum Iwan : Anggaran Makan Minum Rapat di Setda Merangin Tahun 2025 sebesar Rp71 juta Masih dalam Proses di ULP

Merangin – Terkait kontrak belanja makan minum rapat di di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin yang di kelola Bagian Umum sebesar Rp71 juta tahun 2025  mendapat penjelasan  dari Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Merangin

Kabag Umum Iwan Indrawan menyampaikan ke media ini bahwa untuk kontrak makan minum rapat dilingkungan Setda Kabupaten Merangin untuk pengadaan mengikuti peraturan yang berlaku dan masyarakat bisa mengakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Merangin yang saat ini sedang berlangsung.

READ ALSO

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Jalan Rusak Berlubang di Jalur Tiga Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara

“Terkait kontrak belanja makan minum rapat di lingkungan Setda Kabupaten Merangin untuk tahun 2025 sebesar Rp71 juta setahun termasuk pajak PPN /PPh dan saat ini masih dalam proses di ULP.  Untuk penggunaan anggaran tersebut tidak dilakukan sekali pencairan akan tetapi sesuai kebutuhan dalam masa 1 tahun,”jelas Iwan Indrawan menyampaikan ke media ini, Sabtu (22/3/2025) melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk keterbukaan informasi publik, masyarkat bisa melihat atau mengakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dimana sampai saat ini untuk dana belanja makan minum rapat di Setda Merangin belum ada proses pencairan, sehingga untuk kegiatan makan minum rapat yang digelar untuk peserta rapat dan konsumsi tamu undangan bupati dan wakil bupati masih tanggungjawab Kabag Umum.

“Meskipun anggaran makan minum rapat di lingkungan Setda Merangin dananya belum ada proses pencairan, karena masih dalam proses di ULP,  namun untuk kelancaran kegiatan rapat termasuk konsumsi tamu bupati, wakil bupatidi Setda Merangin menjadi tanggunjawab saya sebagai Kabag Umum,”jelas Iwan Indrawan.

Iwan menambahkan bagi masyarakat yang  ingin minta informasi secara detail  terkait dana makan minum rapat dilingkungan Setda Merangin bisa menghubungi langsung agar lebih jelas dan terbuka. (tugas)

Tags: Bagian Umum Setda Kabupaten MeranginDana Makan Minum Rapatiwan hendrawanKabag Umum

Related Posts

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Daerah

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Jalan Rusak Berlubang di Jalur Tiga Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara
Daerah

Jalan Rusak Berlubang di Jalur Tiga Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara

Harga Kelapa Sawit Baik TBS dan Brondolan di Merangin Turun Drastis
Daerah

Harga Kelapa Sawit Baik TBS dan Brondolan di Merangin Turun Drastis

‎Wakil Bupati Sarolangun Gerry Triswika, SE, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Atas Sarolangun jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah   ‎
Daerah

‎Wakil Bupati Sarolangun Gerry Triswika, SE, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Atas Sarolangun jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah  ‎

Bupati Sarolangun H.Hurmin SELakukan Resaffle Pejabat Tinggii Pratama Eselon II Kabupaten Sarolangun
Daerah

Bupati Sarolangun H.Hurmin SELakukan Resaffle Pejabat Tinggii Pratama Eselon II Kabupaten Sarolangun

‎Pemilihan Kepala Desa 39 Desa Serentak 2026, Bupati Sarolangun Tekankan Persiapan Sesuai Aturan  ‎
Daerah

‎Pemilihan Kepala Desa 39 Desa Serentak 2026, Bupati Sarolangun Tekankan Persiapan Sesuai Aturan ‎

Next Post
Gelar Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

Gelar Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Peringati Hari Kartini, KPK Bekali Finalis Puteri Indonesia dengan Semangat Antikorupsi

Peringati Hari Kartini, KPK Bekali Finalis Puteri Indonesia dengan Semangat Antikorupsi

Indeks Perkembangan Harga Kabupaten Merangin Naik Diangka 2,700

Indeks Perkembangan Harga Kabupaten Merangin Naik Diangka 2,700

TPP ASN dan Gaji Pegawai Honorer di Kabupaten Merangin Tahun 2025 Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In