• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

BACA JAMBI by BACA JAMBI
21 Mei 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

K23/4/2026egiatan ini berlangsung dalam rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor BPA di Jakarta.

READ ALSO

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

‎Kapolres Sarolangun Resmikan Program Bedah Rumah untuk Sdri. Jawariah di Pelawan ‎

“Adapun barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu
setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli,”kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Kamis (21/5/2026) dalam rilisnya.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset serta pihak verifikator dalam hal ini Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Atas Nama Terpidana Jimmy Sutopo.

Setelah dilaksanakan pemusnahan, Barang Rampasan Negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (tugas)

Tags: Badan Pemulihan Aset KejaksaanKapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungPemusnahan Barang SitaanTerpidana Jimmy SutopoTndak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Related Posts

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

‎Kapolres Sarolangun Resmikan Program Bedah Rumah untuk Sdri. Jawariah di Pelawan  ‎
HUKRIM

‎Kapolres Sarolangun Resmikan Program Bedah Rumah untuk Sdri. Jawariah di Pelawan ‎

‎Polsek Pauh Hadir Saat Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Batang Tembesi
HUKRIM

‎Polsek Pauh Hadir Saat Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Batang Tembesi

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan
NASIONAL

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

‎Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Sarolangun Berlangsung Khidmat, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat  ‎  ‎
HUKRIM

‎Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Sarolangun Berlangsung Khidmat, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat ‎ ‎

Next Post
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi

Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bank Jambi Perkuat Keamanan Digital, Dukung MoU ASBANDA–BSSN Cegah Kejahatan Siber

Bank Jambi Perkuat Keamanan Digital, Dukung MoU ASBANDA–BSSN Cegah Kejahatan Siber

Panselda Seleksi CPNS Kabupaten Merangin 2024 Umumkan Hasil Akhir Peserta Lulus Seleksi Pasca Sanggah

Panselda Seleksi CPNS Kabupaten Merangin 2024 Umumkan Hasil Akhir Peserta Lulus Seleksi Pasca Sanggah

Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah 

Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah 

Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi Menghadiri dan Membuka Kegiatan MUSRENBANG di Bahar Selatan

Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi Menghadiri dan Membuka Kegiatan MUSRENBANG di Bahar Selatan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In