• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Dinilai Lambat, MAKI Somasi KPK Terkait Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
9 Mei 2025
in RAGAM
0
Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan Kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dinilai lambat.

“Sehubungan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI yang penyidikannya dilakukan oleh KPK, dimana dalam proses penyidikan perkara tersebut, kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban,”kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Lanjut Boyamin mengatakan di sisi lain Pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus tersebut, maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI.

Guna membuktikan bahwa KPK dapat bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk “menjemur” atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini, maka Kami melayangkan somasi untuk meminta KPK segara melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi dana CSR BI

“Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal dalam surat somasi ini KPK tidak juga segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pihak yang terlibat, maka kami akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak Termohon, sebagai bukti keseriusan Kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum,”ujar Boyamin. (tugas).

Tags: Boyamin SaimanDana CSR Bank IndonesiaKasus KorupsiKPKMAKISomasi

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Arahan yang disampaikan

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Arahan yang disampaikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Melakukan Monitoring Tahun Ajaran 2023-2024

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Melakukan Monitoring Tahun Ajaran 2023-2024

Khairul Suhairi Ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama Bank Jambi

Khairul Suhairi Ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama Bank Jambi

LU-UKW UPN Veteran Yogyakarta Menguji 19 Wartawan Perbatasan di Nunukan Kaltara

LU-UKW UPN Veteran Yogyakarta Menguji 19 Wartawan Perbatasan di Nunukan Kaltara

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In