• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Dinilai Lambat, MAKI Somasi KPK Terkait Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 

R3daksi by R3daksi
9 Mei 2025
in RAGAM
0
Dinilai Lambat, MAKI Somasi KPK Terkait Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan Kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dinilai lambat.

“Sehubungan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI yang penyidikannya dilakukan oleh KPK, dimana dalam proses penyidikan perkara tersebut, kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban,”kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Lanjut Boyamin mengatakan di sisi lain Pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus tersebut, maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI.

Guna membuktikan bahwa KPK dapat bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk “menjemur” atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini, maka Kami melayangkan somasi untuk meminta KPK segara melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi dana CSR BI

“Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal dalam surat somasi ini KPK tidak juga segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pihak yang terlibat, maka kami akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak Termohon, sebagai bukti keseriusan Kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum,”ujar Boyamin. (tugas).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: Boyamin SaimanDana CSR Bank IndonesiaKasus KorupsiKPKMAKISomasi

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Masih Dalam Proses di BKN

SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Masih Dalam Proses di BKN

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52

‎Bupati Sarolangun Dan Ketua Baznas Membuka Launching Geray Z Iftihar Di Awal Bulan Suci Ramadhan 1447/H 2026

‎Bupati Sarolangun Dan Ketua Baznas Membuka Launching Geray Z Iftihar Di Awal Bulan Suci Ramadhan 1447/H 2026

Yayasan Yadul Ulya Merangin Antar Nenek Sariah Warga Desa Danau yang Baru di rawat dari Rumah Sakit Pulang ke Rumah

Yayasan Yadul Ulya Merangin Antar Nenek Sariah Warga Desa Danau yang Baru di rawat dari Rumah Sakit Pulang ke Rumah

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Fraksi DPRD Tanjabtimur Sampaikan Pandangan Umum terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Fraksi DPRD Tanjabtimur Sampaikan Pandangan Umum terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Bangsa di Era Digital

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Bangsa di Era Digital

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

Jumlah Guru Kontrak Kabupaten Merangin yang Akan diajukan Pencairan Gajinya Sebanyak 1.047

Jumlah Guru Kontrak Kabupaten Merangin yang Akan diajukan Pencairan Gajinya Sebanyak 1.047

Peletak Batu Pertama Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Di Lingkungan Kantor Camat Singkut di Hadiri Wakil Bupati Sarolangun GerryTriswika SE

Peletak Batu Pertama Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Di Lingkungan Kantor Camat Singkut di Hadiri Wakil Bupati Sarolangun GerryTriswika SE

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In