• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mendagri Tito : Pemda Boleh Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran untuk Hidupkan Sektor Hospitality

BACA JAMBI by BACA JAMBI
4 Juni 2025
in RAGAM
0
Mendagri Tito : Pemda Boleh Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran untuk Hidupkan Sektor Hospitality

Lombok –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang rapat maupun pertemuan yang dianggap penting digelar di hotel atau restoran.

Pesan itu disampaikan Mendagri dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Menurut Mendagri pertemuan di hotel maupun restoran dapat dilakukan sepanjang benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan.

Langkah ini juga sekaligus untuk menghidupkan sektor hospitality. Ia mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar perhotelan maupun restoran tetap dihidupkan di tengah efisiensi.

“Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya apa supply chain (rantai pasokan) makanan segala macam [yang] kita makan sekarang ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, mengurangi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di hotel maupun restoran memang boleh dilakukan di tengah efisiensi. Namun, Pemda juga harus memikirkan keberlanjutan dari usaha sektor tersebut.

“Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada [alokasi anggarannya],” jelasnya.

Pemda dapat melaksanakan kegiatan dengan menyasar hotel-hotel maupun restoran yang nyaris kolaps, sehingga mereka tetap dapat hidup.

“Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran, target betul hotel [dan] restoran yang kira-kira agak kolaps-kolaps, buatlah kegiatan di sana,” ujarnya.

Terlebih, kata Mendagri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berperan untuk meningkatkan jumlah peredaran uang di masyarakat dan memancing sektor swasta untuk hidup. “Kalau swastanya tidak hidup, jangan harap akan bisa melompat [perekonomiannya],”kata Mendagri. (tugas).

Tags: Gelar Kegiatan di Hotel dan RestoranMenteri Dalam NegeriMuhammad Tito KarnavianPemda

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Gubernur Al Haris Temui Menkes, Bahas Pemerataan Layanan Kesehatan Daerah

Gubernur Al Haris Temui Menkes, Bahas Pemerataan Layanan Kesehatan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi SKD

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi SKD

Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In