• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pemda Merangin Mendukung Pemberantasan Korupsi, Defi Martika : Ada 8 Point yang Ditetapkan oleh KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Juni 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
Pemda Merangin Mendukung Pemberantasan Korupsi, Defi Martika : Ada 8 Point yang Ditetapkan oleh KPK

Merangin  – Seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peningkatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tanggal 15 Mei 2025 yang lalu di Gedung Merah Putih Jakarta, Inspektorat Merangin berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi didaerah.

Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK juga diikuti Bupati Merangin H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin. Dari hasil Rakor ada 8 Point yang ditetapkan oleh KPK.

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

“Inspektorat Merangin terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi didaerah seperti penegasan dari KPK yang disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor),”kata Devi Martika Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin menyampaikan ke media ini,.Rabu (11/6/2025) diruang kerjanya.

Adapun 8 (delapan) komitmen Anti Korupsi yang ditandatangani oleh Bupati Merangin H M Syukur dan Ketua DPRD Merangin Muhammad Rifaldi sebagai berikut :
1. Menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya;
2.Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi;
3. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP);
4. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
5. Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah;
6. Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran;
7. Tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
8. Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (tugas)

 

 

Tags: Defi MartikaInspektorat Kabupaten MeranginInspektur MeranginKPKMonitoring Center for Prevention (MCP)

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Apabila Harga Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri : Pemda Diminta Segera Gelar Operasi Pasar 

Sekjen Kemendagri Jelaskan Percepat Perizinan Berusaha di Daerah, Dorong Pemda Oprtimalkan Mal Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bubarkan Panitia Qurban, Ketua PWI Ridwan Agus: Terimakasih Telah Bekerjasama dan Saling Bantu

Bubarkan Panitia Qurban, Ketua PWI Ridwan Agus: Terimakasih Telah Bekerjasama dan Saling Bantu

Bapemperda DPRD Kota Jambi RDP Bersama Dishub Bahas Perda Nomor 4 Tahun 2017

Bapemperda DPRD Kota Jambi RDP Bersama Dishub Bahas Perda Nomor 4 Tahun 2017

Bupati Batang Hari Penuhi Undangan Sunatan Massal di Desa Sungkai

Bupati Batang Hari Penuhi Undangan Sunatan Massal di Desa Sungkai

Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In