• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Agung Tandatangani Naskah DIM RUU KUHAP Untuk Sistem Hukum Acara Pidana yang Adaptif

BACA JAMBI by BACA JAMBI
23 Juni 2025
in RAGAM
0
Jaksa Agung Tandatangani Naskah DIM RUU KUHAP Untuk Sistem Hukum Acara Pidana yang Adaptif

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin 23 Juni 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.

Acara ini menandai langkah penting dalam upaya pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan Naskah DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah.

Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, tanggap, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan supremasi hukum dalam pembangunan hukum nasional, khususnya sistem peradilan pidana terpadu.

Sebagai salah satu pilar sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan KUHAP ini.

Jaksa Agung menyatakan bahwa pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif merupakan langkah krusial untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Prinsip fundamental “check and balances” antar subsistem peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi pondasi penting dalam pembaruan KUHAP. Sinergi harmonis dan hubungan proporsional antar subsistem ini akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya memedomani dan melaksanakan semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, untuk memastikan RUU KUHAP memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

“RUU KUHAP diharapkan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Kejaksaan berkomitmen menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional, dengan senantiasa menghormati kewenangan subsistem lain dalam kerangka checks and balances,” imbuh Jaksa Agung.

DIM yang ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi dan suara bersama dari Pemerintah, mencerminkan berbagai masukan, kajian mendalam, serta aspirasi para pemangku kepentingan. DIM ini selanjutnya akan dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses demokratis dan partisipatif dalam pembentukan undang-undang.

Adapun tujuan besar pembaruan KUHAP adalah mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu untuk menciptakan pola hubungan yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol antar lembaga. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan di Indonesia.

Jaksa Agung optimis bahwa dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara Pemerintah dan DPR, KUHAP yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan masyarakat, bangsa, dan negara akan terwujud.

Ia juga mengajak semua pihak untuk berkontribusi positif dalam proses pembahasan RUU KUHAP, menjadikan momen penandatanganan DIM ini sebagai langkah awal menuju KUHAP yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.

Acara penandatanganan ini dihadiri juga oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo dan Para Pejabat Tinggi di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. (tugas).

Tags: DIM RUU KUHAPJaksa AgungST BurhanuddinTandatangani Naskah DIM RUU KUHAP

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Buka Retret Gelombang II, Mendagri Jelaskan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Kepala Daerah 

Buka Retret Gelombang II, Mendagri Jelaskan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Kepala Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Tanjab Barat Gaet Investor, Siap Ubah Sampah dan Sinar Matahari Jadi Energi Hijau

Bupati Tanjab Barat Gaet Investor, Siap Ubah Sampah dan Sinar Matahari Jadi Energi Hijau

Ditandai dengan Pemukulan Bedug, Wagub Sani Buka MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Betara

Ditandai dengan Pemukulan Bedug, Wagub Sani Buka MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Betara

Si Serba Bisa, Matic Andalan Yamaha Gear 125 Hadir dengan Warna Baru

Si Serba Bisa, Matic Andalan Yamaha Gear 125 Hadir dengan Warna Baru

Keluarga Besar Inspektorat Provinsi Jambi Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Jambi Ke-67

Keluarga Besar Inspektorat Provinsi Jambi Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Jambi Ke-67

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In