• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Menteri PANRB Rini Jelaskan FWA ASN Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
2 Juli 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Menteri PANRB Rini Jelaskan FWA ASN Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (30/6/2025) membahas tentang Flexible Working Arrangements (FWA) ASN.

Menteri Rini menjelaskan sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN mengatur bahwa ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

“Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi,” jelas Menteri Rini.

Rini menguraikan penyusunan peraturan ini telah melalui proses yang panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi, serta diskusi lintas kementerian. Pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.

Sebelum Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2025 terbit, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pasca pandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja. Pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24/7 seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai,” tuturnya.

Fleksibilitas Kerja mencakup Fleksibilitas Lokasi Kerja dan/atau Fleksibilitas Kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.

Fleksibilitas Kerja tidak berarti memberikan “kelonggaran” disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja.

“Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur,” tutur Rini.

Tujuan fleksibilitas kerja yang utama adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Karena itu, Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.

Selain terkait fleksibilitas kerja ASN, dalam Raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI Menteri PANRB juga memaparkan terkait kebijakan pengadaan CASN serta pola karier ASN.

“Kami percaya sinergi dan kemitraan antara Kementerian PANRB, BKN, LAN dan Komisi II DPR RI merupakan kunci penting dalam memastikan kebijakan pengelolaan ASN dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis sistem merit,” imbuh Rini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendukung fleksibilitas kerja ASN melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Namun FWA ASN harus dilakukan dengan syarat penerapannya tidak menurunkan kualitas pelayanan publik dan disertai mekanisme monitoring kinerja yang terukur.

“FWA penting ini revolusioner tetapi bukan hal yang mutlak bagi kawan-kawan ASN. FWA ini adalah bentuk penghargaan kepada ASN yang selama ini memang sudah bekerja dengan baik atas kinerja dan profesionalitas mereka di masing-masing lingkup kerjanya,” pungkas Aria. (tugas)

Tags: Aria BimaDPR RIFlexible Working Arrangements (FWA) ASNKementerian PANRBMenteri PANRBRapat Dengar PendapatWakil Ketua Komisi II DPR

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

BKN akan Awasi Penuh Tahapan Pengisian JPT di Instansi Pemerintah Untuk Optimalisasi Penerapan Sistem Merit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bank Jambi Beri Santunan dan Vaksinasi Massal Bertajuk “‘Ramadhan Kareem 1443 H”

Bank Jambi Beri Santunan dan Vaksinasi Massal Bertajuk “‘Ramadhan Kareem 1443 H”

Aldi Satya Mahendra Raih Podium ke-2 WorldSSP300 Catalunya, Pimpin Klasemen Sementara

Aldi Satya Mahendra Raih Podium ke-2 WorldSSP300 Catalunya, Pimpin Klasemen Sementara

Gubernur Al Haris Hadiahkan 5 Umroh Gratis untuk Guru dan Siswa Sekolah Islam Terpadu Nurul ‘Ilmi

Gubernur Al Haris Hadiahkan 5 Umroh Gratis untuk Guru dan Siswa Sekolah Islam Terpadu Nurul ‘Ilmi

Bupati Batang Hari Serahkan Alat Mesin Pertanian kepada Petani

Bupati Batang Hari Serahkan Alat Mesin Pertanian kepada Petani

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In