• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juli 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Kejari Jambi Mengajukan Banding Vonis Hakim terhadap Terdakwa Pencabulan Anak 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 Juli 2025
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Jaksa Kejari Jambi Mengajukan Banding Vonis Hakim terhadap Terdakwa Pencabulan Anak 

Jambi – Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto pada hari Selasa (8/7/2025)  bertempat di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang putusan yang digelar pada hari  Kamis (3/7/2025), majelis hakim menjatuhkan putusan selama 2 (dua) tahun penjara denda Rp15 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan sebagaimana dakwaan kedua pasal 6 huruf a Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

READ ALSO

‎Lindungi Generasi Muda, Sat Binmas Polres Sarolangun Gencarkan Edukasi Bahaya Geng Motor dan Narkoba ‎ ‎

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidair 1 (satu) kurungan sebagaimana Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengajuan banding tersebut Dasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dan perbedaan penerapan pasal.

Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Yanto menggunakan Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kejati Jambi menilai bahwa vonis dua tahun penjara tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Lanjut ia menyampaikan upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.

“Kejaksaan menyatakan bahwa upaya banding adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, sebagai bentuk evaluasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Ajukan Banding Vonis HakimKasus Pencabulan AnakKejaksaan Negeri JambiPengadilan Negeri JambiPengadilan Tinggi Jambi

Related Posts

‎Lindungi Generasi Muda, Sat Binmas Polres Sarolangun Gencarkan Edukasi Bahaya Geng Motor dan Narkoba  ‎  ‎
HUKRIM

‎Lindungi Generasi Muda, Sat Binmas Polres Sarolangun Gencarkan Edukasi Bahaya Geng Motor dan Narkoba ‎ ‎

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba
HUKRIM

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba

‎Kapolres Sarolangun dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
HUKRIM

‎Kapolres Sarolangun dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

‎Rakor Penanggulangan Geng Motor, Polres Sarolangun Pastikan Tindakan Tegas
HUKRIM

‎Rakor Penanggulangan Geng Motor, Polres Sarolangun Pastikan Tindakan Tegas

‎Momen Kejutan! Bupati dan Kapolres Rayakan Ultah Danyonif 896/Serumpun Pseko  ‎
HUKRIM

‎Momen Kejutan! Bupati dan Kapolres Rayakan Ultah Danyonif 896/Serumpun Pseko ‎

‎Wujud “Polri untuk Masyarakat”, Polres Sarolangun Salurkan 130 Paket Sembako ke Korban Banjir
HUKRIM

‎Wujud “Polri untuk Masyarakat”, Polres Sarolangun Salurkan 130 Paket Sembako ke Korban Banjir

Next Post
Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis

Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bupati dan Wabup Merangin Silaturahmi Bersama Unsur Forkopinda, OPD  dan Masyarakat 

Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bupati dan Wabup Merangin Silaturahmi Bersama Unsur Forkopinda, OPD  dan Masyarakat 

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Terima Kunjungan DPRD Sungai Penuh, Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Pembangunan

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Terima Kunjungan DPRD Sungai Penuh, Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Pembangunan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In