Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, pelaporan, serta kualitas sumber daya manusia di industri tersebut agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Tiga regulasi baru tersebut mencakup, SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus di bidang terkait dan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.
SEOJK 11/2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu SEOJK 4/2021 dan 5/2021. Regulasi ini mengatur lebih rinci format dan struktur laporan berkala bagi Dana Pensiun konvensional maupun syariah.
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 21 Tahun 2024 dan berlaku mulai 11 Juni 2025. Dana Pensiun diwajibkan menyesuaikan sistem pelaporan internal mereka agar informasi yang dilaporkan menjadi lebih relevan, akurat, dan mendukung efektivitas pengawasan OJK.
Beberapa ketentuan utama dalam SEOJK 11/2025 antara lain, Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan. Penambahan pengaturan laporan bulanan dan tahunan. Tata cara penyampaian dan koreksi laporan dan Ketentuan peralihan penggunaan sistem pelaporan OJK.
SEOJK 12/2025 mengatur kewajiban sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan kompetensi lainnya di sektor PPDP. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 dan berlaku mulai 23 Juni 2025.
Dalam aturan ini, OJK menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi keberlanjutan industri. Sertifikasi yang diatur meliputi kompetensi berbasis SKKNI dan KKNI, serta sertifikasi lain yang diakui asosiasi profesi maupun lembaga di luar negeri.
OJK menetapkan ketentuan teknis terkait sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Dana Pensiun melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.05/2025.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi dan profesionalisme pengelola Dana Pensiun di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur tiga aspek utama mengenai sertifikasi SDM. Pertama, klasifikasi jenis sertifikasi dibagi menjadi dua, yakni sertifikasi kerja dan non-kerja. Sertifikasi kerja merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi teknis yang relevan dengan fungsi atau jabatan tertentu, sementara sertifikasi non-kerja mencakup pelatihan atau pengetahuan penunjang yang tidak langsung terkait tugas utama.
Kedua, SEOJK menetapkan bahwa sertifikasi hanya dapat diterbitkan oleh lembaga penyelenggara yang diakui oleh OJK. Hal ini mencakup lembaga nasional yang telah terakreditasi maupun lembaga internasional sepanjang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Ketiga, regulasi juga mengatur dasar pengakuan terhadap sertifikasi luar negeri. Pengakuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan standar kompetensi, reputasi lembaga penerbit, serta relevansi sertifikasi dengan kebutuhan industri Dana Pensiun di Indonesia.
SEOJK 13/2025 menggantikan SEOJK 25/2020 dan 21/2023, sebagai pedoman terbaru dalam penyampaian laporan perusahaan pialang asuransi dan penilai kerugian.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Juni 2025.
Penerbitan SEOJK ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem pelaporan dengan standar terbaru yang lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan sektor jasa keuangan.
Beberapa poin penting yang diatur dalam SEOJK 13/2025 mencakup penyesuaian jenis dan format laporan triwulanan yang wajib disampaikan oleh Lembaga Penjaminan. Format pelaporan disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data.
Selain itu, SEOJK ini mengatur tata cara penyampaian laporan, termasuk prosedur koreksi jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan dalam laporan yang telah dikirim. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan keakuratan dan akuntabilitas data yang diterima OJK.
Ketentuan lainnya mencakup penyesuaian sistem pelaporan agar selaras dengan infrastruktur teknologi informasi yang digunakan oleh OJK. Lembaga Penjaminan diwajibkan untuk melakukan integrasi sistem secara bertahap guna mendukung proses pelaporan yang lebih efisien dan real-time.
OJK berharap, melalui tiga SEOJK baru ini, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dapat tumbuh secara sehat, transparan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat. (Humas OJK Jambi)