• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
23 Oktober 2025
in Berita OJK
0
OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internal OJK.

Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap regulasi yang diterbitkan memiliki landasan hukum yang kuat dan memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

READ ALSO

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Peraturan baru ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan menyesuaikan nomenklatur dan format regulasi di OJK.

Salah satu perubahan penting dalam PDK RMR adalah penggantian nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Dengan perubahan tersebut, format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana format Peraturan OJK (POJK).

Dalam struktur baru ini, PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijabarkan lebih rinci dalam lampiran PADK. Meski demikian, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan terkait.

OJK menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi regulasi di sektor jasa keuangan. Selain itu, perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.

“Melalui penyempurnaan ini, OJK ingin memastikan seluruh regulasi yang diterbitkan disusun dengan metodologi yang jelas, terukur, dan selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan nasional,” tulis OJK Jambi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berkomitmen untuk memastikan kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya OJK dalam mewujudkan sistem keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. (*/)

Related Posts

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol
Berita OJK

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN
Berita OJK

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Berita OJK

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan
Berita OJK

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Bursa Karbon di Forum Internasional
Berita OJK

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Bursa Karbon di Forum Internasional

OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS
Berita OJK

OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS

Next Post
Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Serahkan DPA Tahun 2025 ke SKPD

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Serahkan DPA Tahun 2025 ke SKPD

Walikota Kota Jambi Maulana Laksanakan Mou dengan Pemda Kerinci

Walikota Kota Jambi Maulana Laksanakan Mou dengan Pemda Kerinci

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In