• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

R3daksi by R3daksi
23 Oktober 2025
in Berita OJK
0
OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internal OJK.

Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap regulasi yang diterbitkan memiliki landasan hukum yang kuat dan memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

READ ALSO

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

ADVERTISEMENT

OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Peraturan baru ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan menyesuaikan nomenklatur dan format regulasi di OJK.

Salah satu perubahan penting dalam PDK RMR adalah penggantian nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Dengan perubahan tersebut, format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana format Peraturan OJK (POJK).

Dalam struktur baru ini, PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijabarkan lebih rinci dalam lampiran PADK. Meski demikian, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan terkait.

OJK menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi regulasi di sektor jasa keuangan. Selain itu, perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

“Melalui penyempurnaan ini, OJK ingin memastikan seluruh regulasi yang diterbitkan disusun dengan metodologi yang jelas, terukur, dan selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan nasional,” tulis OJK Jambi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berkomitmen untuk memastikan kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya OJK dalam mewujudkan sistem keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. (*/)

ADVERTISEMENT

Related Posts

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Berita OJK

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Next Post
Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Gubernur Al Haris Terima Audensi BPKP Jambi, Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah dan Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

Gubernur Al Haris Terima Audensi BPKP Jambi, Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah dan Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

Pentingnya Peningkatan Kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama Industri PVML

Pentingnya Peningkatan Kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama Industri PVML

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Pojok Berkah TP-PKK Jambi, Hesnidar Haris: Sedekah Kecil Pun Bernilai dan Dikelola Amanah

Pojok Berkah TP-PKK Jambi, Hesnidar Haris: Sedekah Kecil Pun Bernilai dan Dikelola Amanah

OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal Sebagai Bahan Baku Pengawasan

OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal Sebagai Bahan Baku Pengawasan

Gubernur Al Haris Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi

Gubernur Al Haris Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi

KCU Baru Bank Jambi Jadi Simbol Transformasi, Perkuat Brand dan Trust Nasabah

KCU Baru Bank Jambi Jadi Simbol Transformasi, Perkuat Brand dan Trust Nasabah

Gaji Guru Kontrak Merangin Bulan April sampai Agustus 2025 Belum dibayarkan, Dinas Dikbud diminta Lakukan Cros Cek Bersama dengan BPKAD 

Gaji Guru Kontrak Merangin Bulan April sampai Agustus 2025 Belum dibayarkan, Dinas Dikbud diminta Lakukan Cros Cek Bersama dengan BPKAD 

‎Musyawarah Perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) Kabupaten Sarolangun ‎(RKPD)Tahun 2027 Di Buka Oleh Bupati Sarolangun   ‎

‎Musyawarah Perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) Kabupaten Sarolangun ‎(RKPD)Tahun 2027 Di Buka Oleh Bupati Sarolangun  ‎

JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Sosialisasikan Pengawasan Dana Desa

JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Sosialisasikan Pengawasan Dana Desa

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In