• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

BKN Tetapkan Standar Layanan Lima Hari Kerja dalam Digitalisasi dan Akselerasi Manajemen Talenta, Tidak Lagi Menerima Kiriman Berkas Fisik

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Juli 2025
in RAGAM
0
Kepala BKN Zudan Arif : KORPRI Mengusulkan Kenaikan Usia Pensiun Pegawai ASN 

Manado – Sebagai institusi pemerintah yang dimandatkan UU dalam pengelolaan manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperkuat transformasi layanan kepegawaian melalui penerapan sistem digital dan manajemen talenta.

Kepala BKN, Prof. Dr Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan saat ini BKN telah menerapkan standar pelayanan maksimal lima hari kerja untuk proses persetujuan teknis promosi, demosi, mutasi, perpindahan ASN, dan layanan manajemen ASN lainnya.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“Kami tidak lagi menerima kiriman berkas fisik. Semua proses promosi, mutasi, dan rotasi jabatan ASN sekarang berbasis sistem digital. Bila lewat dari lima hari belum ada keputusan, otomatis saya setujui,” ujar Kepala BKN Zudan Arif dalam Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK terhadap Akselerasi Penerapan Manajemen Talenta yang digelar di Manado, Jumat (18/07/2025).

BKN sendiri telah mengelola 47 jenis layanan digital yang telah diakses oleh lebih dari 4,8 juta ASN. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses layanan, tetapi juga menjadi fondasi dalam penerapan manajemen talenta secara nasional.

Melalui sistem manajemen talenta, Zudan Arif menjelaskan bahwa ASN dikelompokkan berdasarkan kompetensinya, seperti keahlian di bidang keuangan, pertanian, teknologi informasi, dan sebagainya. Setiap ASN memiliki potensi karier yang dapat dikembangkan melalui pelatihan, pendidikan lanjutan, serta penugasan strategis.

“Yang membuat Anda promosi adalah kinerja. Yang membuat Anda dimutasi atau bahkan didemosi juga kinerja. Semua sekarang terukur, objektif, dan berbasis data,” tegasnya.

Oleh karena itu Kepala BKN Zudan Arif mengajak seluruh kepala daerah dan pejabat kepegawaian untuk tidak lagi terjebak pada proses administratif yang lambat dan berbelit.

Dengan sistem digital dan manajemen talenta, proses pengambilan keputusan bisa dilakukan cepat, terarah, dan akuntabel. Ia optimis bahwa manajemen talenta akan menjadi pendorong utama bagi lahirnya ASN yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global.

“Sekarang saatnya kita naik kelas. ASN harus menjadi motor perubahan, bukan sekadar pelaksana tugas administratif,”katanya. (tugas).

Tags: BKNDigitalisasi dan Akselerasi Manajemen TalentaKepala BKNStandar Layanan Lima Hari KerjaZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
DPRD Merangin Setujui Ranperda APBD 2024 Jadi Peraturan Daerah 

DPRD Merangin Setujui Ranperda APBD 2024 Jadi Peraturan Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Batanghari Gelar Audiensi Bersama Dokter Tangguh

Pemkab Batanghari Gelar Audiensi Bersama Dokter Tangguh

Rawan Terjadi Banjir, Komisi I DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Hati-hati dalam Mengeluarkan Izin Perumahan

Rawan Terjadi Banjir, Komisi I DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Hati-hati dalam Mengeluarkan Izin Perumahan

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang

Panselda Penerimaan CPNS Merangin 2024 Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pegawai, BKD Provinsi Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pegawai, BKD Provinsi Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In