• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp2 Milyar Terkait Kasus Suap Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

R3daksi by R3daksi
11 Juni 2025
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp2 Milyar Terkait Kasus Suap Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), Rabu ( 11/6/ 2025)

“Penyitaan uang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Rabu (11/6).

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Uang senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan : Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025; dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo; Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU.

“Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung,”kata Harli Seregar. (tugas).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKasus Suap/ GratifikasiKejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta PusatSita Uang

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Stunting di Tanjabtim Dinilai Kompleks, Muslimin Tanja: Harus Sinergi dan Efisien

Stunting di Tanjabtim Dinilai Kompleks, Muslimin Tanja: Harus Sinergi dan Efisien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

Bupati Merangin H M Syukur Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru 

Bupati Merangin H M Syukur Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru 

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa

Tim SAR Kembali temukan Sebelas Jenazah Insiden Runtuhnya Bangunan Musala Al Khoziny Sidoarjo

Tim SAR Kembali temukan Sebelas Jenazah Insiden Runtuhnya Bangunan Musala Al Khoziny Sidoarjo

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Penuh Haru, Bupati Anwar Sadat Kenang Sosok KH. Hasan Basri bin Sahari di Peringatan 40 Hari Wafatnya

Penuh Haru, Bupati Anwar Sadat Kenang Sosok KH. Hasan Basri bin Sahari di Peringatan 40 Hari Wafatnya

Safety Riding Seru dan Edukatif, Sinsen Ajak Jambi Jadi Generasi #Cari_Aman

Safety Riding Seru dan Edukatif, Sinsen Ajak Jambi Jadi Generasi #Cari_Aman

Wabup Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA: Dorong Kolaborasi Pengembangan Wisata Mangrove Berkelanjutan

Wabup Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA: Dorong Kolaborasi Pengembangan Wisata Mangrove Berkelanjutan

Kapuspen TNI Kunjungi Kejaksaan Agung, Bahas Sinergi Perlindungan Jaksa dan Berbagai Isu

Kapuspen TNI Kunjungi Kejaksaan Agung, Bahas Sinergi Perlindungan Jaksa dan Berbagai Isu

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In