Sumsel – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.
“Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum Penegak Hukum,”kata Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Lanjut Vanny menyampaikan uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Untuk menghindari penyalahgunaan
Anggaran Dana Desa (ADD), Kepala Desa diharapkan untuk minta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.
“Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain,”jelasnya. (tugas)