• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tindak Lanjuti Surat dari KPK dan BPK RI, Pemda Merangin Tarik Kendaraan dari berbagai Pihak, Midiyana : Bagi yang belum kembalikan agar segera Menyerahkan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 Juli 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
Tindak Lanjuti Surat dari KPK dan BPK RI, Pemda Merangin Tarik Kendaraan dari berbagai Pihak, Midiyana : Bagi yang belum kembalikan agar segera Menyerahkan

Photo : Kendaraan Yang Sudah Dikembalikan

Merangin  – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Sekretariat Daerah (Setda) melakukan penertiban aset-aset milik negara yang ada didalam data aset bagian Keuangan dan Aset, yang masih ditangan pihak ketiga dengan mengambil langsung dari pemegang kendaraan.

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Sampai tanggal 25 Juli 2025
jumlah kendaraan yang sudah ditarik dari pihak ketiga sebanyak 45 terdiri dari roda empat berjumlah 18 (delapan belas) unit, sepeda motor sebanyak 17 unt dan Roda tiga sebanyak 10 unit

“Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk ditarik, dikumpulkan dan didata,”jelas Mediyana Kasubag Keuangan dan Aset Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Jumat (25/7/2025)

Lebih lanjut, ia menyampaikan sesuai data khususnya di bagian Keuangan dan Aset Setda Kabupaten Merangin untuk sementara ada 18:unit kendaraan roda empat, 17 kendaraan roda dua dan kendaraan roda tiga yang sudah ditarik.

“Untuk sepeda motor yang sudah ditarik disimpan dalam gudang, sedangkan mobil dan kendaraan roda tiga diparkir di halaman kantor Keuangan dan Aset Setda Merangin yang lama disamping Kantor BKPSDMD Merangin di Kantor Bupati lama,”jelas Midiyana

Lanjut ia menjelaskan untuk kendaraan roda 4 masih ada 10 unit di pihak ketiga yang belum dikembalikan, dan sesuai surat dari KPK dan BPK RI harus segera di tarik dan didata.

“Surat kedua sudah dikirim kepada pihak terkait yang belum mengembalikan kendaraan aset negara. Bila juga mengembalikan  Pemda akan kirim surat yang ketiga, agar kendaraan segera dikembalikan sesuai surat dari KPK dan BPK RI,”imbuhnya.

Adapun kendaraan yang belum dikembalikan dari pihak ketiga berbagai jenis dan berada di organisasi, perorangan, mantan pejabat dan yayasan. (tugas).

Tags: Kendaraan Aset NegaraPemda MeranginPenertiban dan Penarikan Aset Milik PemdaSekretariat Daerah (Setda)

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
Daerah

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!
Daerah

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika
Daerah

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025
Daerah

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%

Next Post
Dirjen Polpum Kemendagri Minta  Forkopimda Evaluasi Kinerja Satgas Terpadu Pembinaan Ormas Terafiliasi Premanisme

Dirjen Polpum Kemendagri Minta  Forkopimda Evaluasi Kinerja Satgas Terpadu Pembinaan Ormas Terafiliasi Premanisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPD FK-BPPPN Kota Jambi Kecam Aksi Pengeroyokan Anggota Satpol PP di Kota Surabaya

DPD FK-BPPPN Kota Jambi Kecam Aksi Pengeroyokan Anggota Satpol PP di Kota Surabaya

Presiden Prabowo Paparkan Arsitektur APBN 2026 : Perkuat Pangan, Energi, Ekonomi, dan Pertahanan

Presiden Prabowo Paparkan Arsitektur APBN 2026 : Perkuat Pangan, Energi, Ekonomi, dan Pertahanan

Tingkatkan Program Pesantren Kilat Di Tiap Sekolah Selama Bulan Suci Ramadhan Di Seluruh Kabupaten Sarolangun

Tingkatkan Program Pesantren Kilat Di Tiap Sekolah Selama Bulan Suci Ramadhan Di Seluruh Kabupaten Sarolangun

Gaji 1.312 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin dibayarkan 3 Bulan Sekaligus

Gaji 1.312 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin dibayarkan 3 Bulan Sekaligus

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In