Jepara – Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada hari Selasa (26/8) yang lalu, Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhu) bermitra dengan Komisi VIII DPR RI melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan haji tahun 2026.
Sosialisasi berlangsung selama 2 hari tanggal 29-30 Agustus 2025 dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wahid bersama H. Harun Al Rasyid mantan penyidik KPK yang kini menjabat sebagai Deputi Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Haji di BP Haji, Kabid Haji Jawa Tengah, H. Fitriyanto dan Kasi Haji Kabupaten Jepara, Hj. Yuliati bertempat di Astana Hinggil, Sumosari Kecamatan Batealit Jepara Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sosialisasi kepada masyarakat disampaikan pemahaman atas revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 dan sekaligus mendengarkan keluhan dari calon jemaah haji terkait pelayanan haji tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ingin menjamin dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, aman dan nyaman dalam penyelenggaran haji yang akan datang.
“Peningkatan pelayanan dengan melakukan persiapan yang lebih matang dan lebih dini dalam hal memilih Lokasi/zona tenda di Arofah Mina dan juga lebih awal memilih syarikah yang akan melayani jamaah di Arab Saudi dalam hal penyediaan akodomasi, catering, transportasi dan layanan masyaair (ARMUZNA),”kata Abdul Wahid, Sabtu (30/8/2025) dalam sambutanya.
Lanjut ia menyampaikan melalui pembahasaan BPIH yang lebih detail, rinci, penuh kehati-hatian, transparan dan akuntabel diharapkan akan terbentuk nilai BPIH yang lebih murah dan lebih ringan bagi Jamaah Haji dari tahun-tahun sebelumnya.
Demikian juga negosiasi dengan perusahaan-perusahaan penyedia hotel/akomodasi, pemilik catering diupayakan untuk bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara-perantara atau perwakilan-perwakilan.
Deputi Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Haji, Harun Al Rasyid
menyatakan bahwa catatan-catatan yang bersifat mayor pada saat evaluasi dengan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI pada beberapa waktu lalu ada 15 (lima belas) titik krusial yang mengakibatkan pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya kurang maksimal, sehingga menjadi konsen dan perhatian Kementerian Haji dan Umroh yang akan datang untuk dirubah atau dimodifikasi serta diupayakan untuk diselesaikan dengan lebih baik.
“Hal ini selaras Panca Jaya yang akan digaungkan oleh Kementerian Haji dan Umroh setelah sebelumnya ada visi dan misi Tri Sukses dari BP Haji,”jelas
Adapun Panca Jaya yang dimaksud adalah:
1. Jaya dalam Ritual Hajinya
2. Jaya dalam Excellent Servicesnya
3. Jaya dalam Pengembangan Ekosistem Ekonominya
4. Jaya dalam Peradaban dan Keadabannya
5. Jaya dalam Clear and Clean Penyelenggarannya
Sedangkan 15 temuan titik krusial dalam evaluasi haji 2025 oleh BP Haji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan VIII DPR RI, yaitu :
1. Ketidaksinkronan pengolahan data jemaah terhadap pengelompokan data jemaah pada syarikah;
2. Mobilisasi jemaah dan barang bawaan jemaah dari bandara menuju hotel pada saat kedatangan kurang terorganisir dengan baik;
3. Tidak akuratnya penempatan jemaah di hotel-hotel yang sudah dikontrak sesuai dengan manifes kedatangan jemaah;
4. Pembagian kartu Nusuk kepada sebagian besar jemaah terlambat dan tidak terorganisir dengan baik;
5. Sebagian konsumsi tidak memenuhi gramasi porsi makan;
6. Masih banyak jemaah yang tidak tepat waktu/ terlambat masuk Arafah;
7. Mobilisasi sebagian jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah tidak terorganisir dengan baik;
8. Pengalokasian waktu dan jumlah jemaah di Muzdalifah tidak sesuai dengan kapasitas Muzdalifah;
9. Pengangkutan jemaah dari Muzdalifah ke Mina tidak sesuai dengan rencana;
10. Sebagian jemaah tidak mendapatkan tempat di dalam tenda di Arafah dan Mina;
11. Sebagian besar jemaah yang sudah mendaftar safari wukuf tidak terlayani;
12. Kebijakan tatakelola DAM belum final sehingga pemrosesan DAM oleh jemaah yang tidak seragam;
13. Keterbatasan fasilitas akomodasi dan konsumsi bagi PPIH di Arafah dan Mina;
14. Keterlambatan penyediaan konsumsi oleh BPKH Limited pada tanggal 14 dan 15 Dzulhijjah 1446H dan sebagian konsumsi yang tidak terlambat tidak memenuhi standar dan tidak layak untuk dikonsumsi; dan
15. Pembagian uang kompensasi atas ketiadaan dan keterlambatan konsumsi dari BPKH Limited tidak terorganisir dengan baik. (tugas).