Jakarta – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 pengadaan laptop Chromebook, pada hari Kamis (4/9/2025) dengan kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1.98 triliun.
Terkait Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim
sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan, dimana saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyelidikan dugaan korupsi kasus Google Cloud, mendapat tanggapan dari Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut.
“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan google cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya,”jelas Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan, Jumat (5/9/2025). (tugas)