Sarolangun, Bacajambi.id – Upaya seorang sopir truk untuk menutupi aksi penggelapan dengan skenario perampokan akhirnya terbongkar. Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti.
Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh tertanggal 16 Juli 2026. Pelapor, Syamres (40), warga Desa Lubuk Napal, melaporkan sopirnya berinisial R (43) yang diduga menggelapkan muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit miliknya.
Peristiwa bermula saat tersangka membawa sekitar 9 ton sawit menggunakan mobil Canter menuju pabrik PT SLUM. Namun, pada sore hari, tersangka menghubungi rekan kerjanya dan mengaku menjadi korban perampokan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang. Ia mengklaim mobil, muatan sawit, dan telepon genggamnya dirampas, sementara dirinya diikat di pohon sawit sebelum berhasil melarikan diri.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, saat dilakukan pemeriksaan intensif, keterangan tersangka mulai menunjukkan kejanggalan hingga akhirnya terbongkar bahwa peristiwa perampokan tersebut hanyalah rekayasa.

Dalam interogasi, tersangka mengakui telah menjual muatan sawit milik majikannya ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengaku memperoleh bagian sekitar Rp1 juta.
Petugas kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dan menemukan mobil Canter milik korban terparkir di belakang mess perusahaan di KM 8 Desa Danau Serdang. Saat diperiksa, bak mobil hanya menyisakan beberapa janjang sawit. Hasil penyelidikan di RAM sawit juga menguatkan temuan tersebut, di mana tercatat transaksi penjualan sebanyak 8.816 kilogram TBS menggunakan kendaraan milik korban.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bundel Delivery Order (DO), satu unit mobil Canter warna kuning nomor polisi BD 8408 K, uang tunai Rp1.870.000, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP ke kejaksaan, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Pauh mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(JTX)











