• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

‎Pura-pura Dirampok, Sopir di Sarolangun Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan ‎

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
18 Juli 2026
in HUKRIM
0
‎Pura-pura Dirampok, Sopir di Sarolangun Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan  ‎

Oplus_16908288

 

‎

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

‎Sarolangun, Bacajambi.id – Upaya seorang sopir truk untuk menutupi aksi penggelapan dengan skenario perampokan akhirnya terbongkar. Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti.

‎

‎

‎Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh tertanggal 16 Juli 2026. Pelapor, Syamres (40), warga Desa Lubuk Napal, melaporkan sopirnya berinisial R (43) yang diduga menggelapkan muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit miliknya.

ADVERTISEMENT

‎

‎

‎Peristiwa bermula saat tersangka membawa sekitar 9 ton sawit menggunakan mobil Canter menuju pabrik PT SLUM. Namun, pada sore hari, tersangka menghubungi rekan kerjanya dan mengaku menjadi korban perampokan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang. Ia mengklaim mobil, muatan sawit, dan telepon genggamnya dirampas, sementara dirinya diikat di pohon sawit sebelum berhasil melarikan diri.

‎

‎

‎Mendapat informasi tersebut, korban langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, saat dilakukan pemeriksaan intensif, keterangan tersangka mulai menunjukkan kejanggalan hingga akhirnya terbongkar bahwa peristiwa perampokan tersebut hanyalah rekayasa.

Oplus_16908288

‎

ADVERTISEMENT

‎Dalam interogasi, tersangka mengakui telah menjual muatan sawit milik majikannya ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengaku memperoleh bagian sekitar Rp1 juta.

‎Petugas kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dan menemukan mobil Canter milik korban terparkir di belakang mess perusahaan di KM 8 Desa Danau Serdang. Saat diperiksa, bak mobil hanya menyisakan beberapa janjang sawit. Hasil penyelidikan di RAM sawit juga menguatkan temuan tersebut, di mana tercatat transaksi penjualan sebanyak 8.816 kilogram TBS menggunakan kendaraan milik korban.

Oplus_16908288

‎

‎

‎Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bundel Delivery Order (DO), satu unit mobil Canter warna kuning nomor polisi BD 8408 K, uang tunai Rp1.870.000, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

‎Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP ke kejaksaan, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

‎

‎Kapolsek Pauh mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

‎(JTX)

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
‎Singkut Juara Umum MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Sarolangun 2026

‎Singkut Juara Umum MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Sarolangun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pansel JPT Pratama Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Tahun 2025

Pansel JPT Pratama Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Tahun 2025

Bupati Fadhil Aief Hadiri Pembukaan MTQ ke-55 Muara Bulian, 431 Kafilah Ikut Meriahkan Syiar Islam

Bupati Fadhil Aief Hadiri Pembukaan MTQ ke-55 Muara Bulian, 431 Kafilah Ikut Meriahkan Syiar Islam

OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Gelar Gerak Syariah 2025

OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Gelar Gerak Syariah 2025

Eksekusi Tiga Terpidana Tipikor Pekanbaru, KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp9,6 Miliar

Eksekusi Tiga Terpidana Tipikor Pekanbaru, KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp9,6 Miliar

Kunjungan Kerja Menteri Pembangunan Daerah Desa Tertinggal Republik Indonesia

Kunjungan Kerja Menteri Pembangunan Daerah Desa Tertinggal Republik Indonesia

Malam Puncak Bupati Batang Hari Awards 2025: Ajang Penghargaan dan Pemacu Inovasi Aparatur Desa

Malam Puncak Bupati Batang Hari Awards 2025: Ajang Penghargaan dan Pemacu Inovasi Aparatur Desa

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026

Bupati Merangin dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Sampaikan Sasaran di Semester II

Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Sampaikan Sasaran di Semester II

Zulva Fadhil Hadiri Pelantikan Pengurus Gimnastik Indonesia Batang Hari, Ajak Wujudkan Generasi Sehat dan Aktif Berolahraga

Zulva Fadhil Hadiri Pelantikan Pengurus Gimnastik Indonesia Batang Hari, Ajak Wujudkan Generasi Sehat dan Aktif Berolahraga

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In