Merangin – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah mengusulkan Nomor Induk (NI) Pegawai PPPK baik Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Usulan Nomor Induk (NI) Pegawai PPPK tersebut sebagai dasar diterbitkannya Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemda Merangin melalui BKPSDMD telah mengusulkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Ferdi Firdaus Kepala BKPSDMD Merangin melalui Hendi, Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian menjelaskan ke media ini, Senin (8/9/2025) diruang kerjanya
Lanjut ia, menyampaikan berdasarkan jadwal dari Kementerian PANRB dan BKN untuk Surat Keputusan (SK) berdasarkan Nomor Induk (NI) Pegawai PPPK diterbitkan pada 1 Oktober 2025.
Adapun jumlah total PPPK Penuh Waktu dari 3 formasi, yaitu Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebanyak 1.381 orang dengan perincian sebagai berikut :
1. Formasi Guru berjumlah 719 orang, terdiri PPPK tahap I berjumlah 429 dan PPPK tahap II berjumlah 290 orang.
2. Formasi Tenaga Kesehatan berjumlah 201 orang, terdiri PPPK tahap I berjumlah 188 dan tahap II berjumlah 13 orang.
3. Formasi Tenaga Teknis berjumlah 461 orang, terdiri PPPK tahap I berjumlah 447 dan tahap II berjumlah 14 orang.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu Nomor Induk (NI) Pegawai yang diusulkan ke BKN berjumlah 3.510 orang. “Untuk perincian tiap-tiap formasi PPPK paruh waktu masih menunggu verifikasi dari Kementerian PANRB,”jelas Hendi. (tugas).