Baca Jambi – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di SMP 7 Kota Jambi kian hari menjadi perhatian publik.
Bukan tanpa sebab, kasus penyalahgunaan Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi ini telah lama bergulir dengan pemanggilan Kepala Sekolah (Kepsek) ke Polresta Jambi pada 06 Februari 2025. Hingga kini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Tak sampai di situ, pada 03 September 2025 terdapat 6 Guru SMP 7 Kota Jambi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Kedatangan guru tersebut untuk mengadukan proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 yang hingga kini dinilai jalan di tempat.
Terkait hal di atas, Sekda Kota Jambi, A. Ridwan ketika diwawancarai media ini, Selasa (09/09/2025).
Apakah ada tindakan tegas Pemkot Jambi, apabila terbukti adanya penyalahgunaan Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi?
“Kalau memang terbukti pemerintah harus tegas,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil dari Inspektorat Kota Jambi.
“Untuk memutuskan itu semua kita butuh bukti dan dokumen pendukung,” pungkasnya.
Sebelum mencuat penyalahgunaan Dana BOS, di SMP 7 Kota Jambi juga pernah heboh soal Pungutan Liar (Pungli) iuran perpisahan sekolah siswa kelas 9 yang dibebankan kepada siswa kelas 7 dan 8 sebesar Rp100 ribu per siswa.
Untuk diketahui, persoalan penyalahgunaan Dana BOS di Provinsi Jambi sudah ada beberapa sekolah yang terjerat, antara lain:
1. SMP 10 di Merangin – Kerugian Negara Rp541 juta.
2. SMA 2 Bungo – Kerugian Negara Rp1,2 miliar.
(Jurnal Opini)