• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Gadis ABG Digauli Tetangga Sendiri karena Takut Diancam Akan Disantet

Baca Jambi by Baca Jambi
28 Mei 2021
in RAGAM
0
Gadis ABG Digauli Tetangga Sendiri karena Takut Diancam Akan Disantet

Foto Ilustrasi/Net.

HUKRIM – Seorang pria tua berinisial K (60 tahun) ditangkap oleh polisi gara-gara memerkosa wanita berusia 13 tahun.

Ia merudapaksa korban sejak tahun 2019, saat tersangka bertugas sebagai satpam di sebuah lapangan futsal di Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur.

READ ALSO

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Ambuka Yudha menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).

Setelah menemukan alat bukti cukup, polisi menangkap K di rumahnya.

Korban adalah tetangga tersangka. Ia menggunakan kamar mandi di tempat dia bekerja sebagai satpam untuk menggauli korban.

Di situ tersangka menyimpan alas untuk merudapaksa korban.

Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Persetubuhan dilakukan tersangka terhadap korban 30 kali,” kata Ambuka di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021.

Setiap kali menyetubuhi korban, tersangka memberikan duit Rp100 ribu.

Tersangka juga menakut-nakuti korban akan disantet alat kelaminnya. Korban pun akhirnya takut dan pasrah tiap kali disetubuhi tersangka.

Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka berhasrat dengan anak di bawah umur. Namun secara psikologis tersangka tidak memiliki kelainan. Ia memerkosa secara sadar.

“Saya ngasih Rp100-150 ribu. Hanya di situ (kamar mandi) yang memungkinkan [memperkosa],” kata K.

Tersangka K terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun. Sedangkan korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.

Source: Viva

Related Posts

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI
RAGAM

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut
RAGAM

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi
Daerah

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

Proyek Dinas PUPR Kota Jambi pengerjaan turap yang berlokasi di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Daerah

Lapor Pak Kejati, Proyek Turap Dinas PUPR Kota Jambi di Kecamatan Danau Sipin Diduga di Mark Up

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
RAGAM

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
RAGAM

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama

Next Post
Merangsang Wanita Jangan Remas Dadanya, ini Menurut Dokter Boyke

Merangsang Wanita Jangan Remas Dadanya, ini Menurut Dokter Boyke

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Buka Gerakan Pangan Murah, Al Haris: Upaya Menstabilkan Harga Jelang Idul Adha

Buka Gerakan Pangan Murah, Al Haris: Upaya Menstabilkan Harga Jelang Idul Adha

Polri Beri Kelonggaran bagi yang Ingin Pergi ke Luar Kota, Catat Tanggal dan Syaratnya

Polri Beri Kelonggaran bagi yang Ingin Pergi ke Luar Kota, Catat Tanggal dan Syaratnya

Rawan Terjadi Banjir, Komisi I DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Hati-hati dalam Mengeluarkan Izin Perumahan

Rawan Terjadi Banjir, Komisi I DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Hati-hati dalam Mengeluarkan Izin Perumahan

Mendagri Ingatkan Daerah Aktif Cari Penyebab dan Solusi Yang Inflasi Masih Tinggi, Provinsi Jambi Salah Satunya

Mendagri Instruksikan Pemda Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber Untuk Cegah Kebocoran Data

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In