Merangin – Para guru tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali harus bersabar, pasalnya gaji yang ditunggu-tunggu dari bulan April sampai masuk bulan September 2025 ternyata belum bisa diproses pencairannya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin telah selesai melakukan validasi akhir secara menyeluruh sebanyak 1.047 orang dan pada hari Kamis (25/9) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bagian Berbendaharaan BPKAD Merangin, namun belum bisa diproses karena harus dilakukan perbaikan data kembali.
“Untuk gaji guru kontrak Merangin kembali ada persoalan, dimana setelah dilakukan validasi terakhir sebanyak 1.047 orang dan SPM diajukan ke BPKAD, namun kembali belum bisa diproses karena harus dilakukan perbaikan data,”kata Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Hennizor melalui Kabid Ketenagaan, Rafdi menyampaikan ke media ini, Jumat (26/9/2025) melalui telepon.
Lebih lanjut ia, menjelaskan sesuai penjelasan dari bagian Berbendaharaan BPKAD, data guru kontrak harus dilakukan perbaikan kembali, agar pengajuan gaji bisa diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Adapun gaji guru tenaga kontrak yang bisa dibayarkan antara lain :
1. Guru status Kategori II dan mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
2. Guru yang bekerja diatas 2 tahun dan mengikuti seleksi PPPK
3.Guru yang masuk database mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
Sedangkan guru tenaga kontrak yang tidak bisa dibayarkan gajinya antara lain :
1. Guru status Kategori II tidak mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
2.Guru yang bekerja diatas 2 tahun tidak mengikuti seleksi PPPK.
3 Guru yang masuk database tetapi tidak mengikuti seleksi
4.Guru yang bekerja diatas 2 tahun dan mengikuti seleksi CPNS.
“Data kembali dilakukan perbaikan dan mudah-mudahan bisa segera selesai. Mohon kesabaran dan pengertian dari para guru kontrak yang menunggu proses pencairan gajinya,”ujar Rafdi. (tugas).