Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dimana dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahu 2024 (turun 2,5 poin dari 2023) mencatat skor 66,48 poin sehingga masuk Tinta Merah.
Hasil tersebut menjadi perhatian serius saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (25/9/2025).
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua, menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Terlebih, skor tersebut berada di bawah kategori Terjaga, juga menempatkan Kabupaten Kapuas di posisi ke-14 dari 15 Pemda di Kalimantan Tengah.
“Kami tidak ingin mencari siapa yang salah, tapi kami ingin kita evaluasi bersama secara lebih dalam. Harus ada langkah dan upaya bagaimana cara memahaminya,” tegas Maruli Tua
Hasil SPI ini menegaskan bahwa celah korupsi di tubuh Pemkab Kapuas masih tinggi. Bahkan, dari tiga aspek responden (Internal, Eksternal, dan Eksper), Integritas Instansi yang dinilai oleh Eksper mendapat poin paling rendah yakni 63,92 poin.
Sementara dari aspek Internal, dimensi Pengelolaan SDM (63,54), Pengelolaan PBJ (65,40) dan Sosialisasi Antikorupsi (68,80) menjadi dimensi paling rentan.
Di sisi lain, pada 2023 silam, KPK pernah melakukan penindakan terhadap mantan Bupati Kapuas dan istrinya. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai sekitar Rp8,7 miliar, yang digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada dan pencalonan legislatif. Jumlah kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Maruli menegaskan, modus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal. Sehingga ia meminta supaya kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi sebuah pembelajaran.
“Bukan hanya oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tapi juga dikorupsi oleh keluarganya. OPD harus tegas, harus menjadi ASN yang profesional dan mengacu pada UU regulasi. Kami mohon lakukan perbaikan, sebab kalau dibiarkan berulang, ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan.
“Salah satu alasan kami mengundang kegiatan koordinasi dan evaluasi adalah karena dalam beberapa kesempatan Bupati menyampaikan ingin berubah. Harus berani berbenah atau kembali terjebak dalam lingkaran praktik lama yang hanya merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Bupati Kapuas Wiyanto, menegaskan bahwa pendampingan KPK menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah terutama pada titik-titik rawan yang selama ini menjadi perhatian.
“Sekali lagi kami mewakili daerah Kapuas berterima kasih atas pendampingan yang dilakukan KPK. Kami akan mencoba memperbaiki yang skor merah itu. Ini cermin kita untuk memperbaiki diri, berbenah diri,” kata Wiyanto.
Senada, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyatakan bahwa pendampingan ini juga menjadi momentum bagi legislatif untuk memperbaiki kinerja dan bersama eksekutif mendorong perbaikan tata kelola demi kebaikan.
“Kami berharap agenda seperti ini akan selalu ada supaya kami bisa lebih paham dan mengerti, demi kesejahteraan masyarakat Kapuas juga,” tandasnya.
KPK bersama Pemkab Kapuas menyepakati lima langkah perbaikan, yakni menindaklanjuti hasil SPI 2024 khususnya pengelolaan anggaran, PBJ, dan pengelolaan SDM; menegakkan rekomendasi BPK dengan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan fraud; membenahi tata kelola pokok pikiran (Pokir) DPRD; memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui e-purchasing; serta menata kembali pengelolaan hibah agar lebih akuntabel. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara rapat sebagai komitmen bersama mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (tugas).