Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Sdr. Sahat Tua P. Simanjuntak (STS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024,”kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan ke media, Kamis (2/10/2025) di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Lanjut, Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 (dua puluh satu) orang sebagai Tersangka.
Dari 21 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, dimana 4 orang sebagai pihak penerima dan 17 orang sebagai pihak pemberi.
Adapun 4 (empat) Tersangka sebagai pihak penerima:
1).Kusnadi (KUS). selaku Ketua DPRD Jatim;
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3) Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4) Bagus Wahyudionol (BW) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
Tujuh belas (17) Tersangka sebagai pihak pemberi yaitu :
1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024
2) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;
3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;
4) Ahmad Heriyad (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
5) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
6) Abdul Motollib (AM ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
7) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung
9) Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
10) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11) Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
12) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
13) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
14) Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15)Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;
17) Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
“KPK melakukan penahanan terhadap 4 Tersangka dari pihak pemberi kepada Sdr. KUS,”jelas Asep Guntur
Adapun 4 orang Tersangka yang dilakukan penahanan. yaitu:
1). Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik
2)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
3)Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
4)Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
“Untuk Tersangka AR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya,”jelasnya.
Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.Konstruksi Perkara
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut:
Terdapat dugaan pertemuan antara Pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) tahun 2019 – 2022 bagi setiap Anggota DPRD Jawa Timur.
Bahwa terhadap Sdr. KUS mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp398,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut:a. Rp54,6 miliar (tahun 2019)b. Rp84,4 miliar (tahun 2020)c. Rp124,5 miliar (tahun 2021)d. Rp135,2 miliar (tahun 2022)
Kemudian dari jatah pokir Sdr. KUS tersebut diantaranya didistribusikan kepada masing-masing;
a) Sdr. HAS sebagai Korlap yang memegang dana Pokmas di 6 (enam) daerah, yakni :
1.Kabupaten Gresik
2.Kabupaten Bojonegoro
3.Kabupaten Trenggalek 4.Kabupaten Pasuruan
5.Kabupaten Malang
6.Kabupaten Pacitan
b) Sdr. JPP sebagai Korlap melakukan pengkondisian dana Pokmas di 3 (tiga) daerah, meliputi:
1.Kabupaten Blitar
2.Kota Blitar
3.Kabupaten Tulungagung
c) Sedangkan Sdr. SUK bersama-sama Sdr. WK, dan Sdr. AR sebagai Korlap, bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya, masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri
Dari anggaran Pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Sdr. KUS dan Korlap, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sdr. KUS mendapat sekitar 15-20%
2. Korlap mendapat sekitar 5-10% 3. Pengurus Pokmas mendapat sekitar 2,5%
4. Admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5%
“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% s.d. 70% dari anggaran awal,”jelas Asep
Selanjutnya, dana hibah yang telah disetujui, dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan proposal.
Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para Korlap. Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.
Sedangkan untuk aspirator (Sdr. KUS), diberikan di awal atau sebagai “ijon”.
Pada rentang 2019 – 2022, Sdr. KUS telah menerima komitmen feesecara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Dari Sdr. JPP sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar;
2. Dari Sdr. HAS senilai Rp11,5 miliar atau 30,3% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar
3. Dari Sdr SUK bersama Sdr. WK dan Sdr. AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21% dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset -aset milik Sdr. KUS meliputi :
1) 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban
2) 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo.
3) 1 unit kendaraan roda empat (Mitsubishi Pajero)
Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Secara simultan, KPK juga aktif melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), untuk melakukan pembenahan dalam proses perencanaan dan penganggaran, agar tindak pidana korupsi tidak kembali terulang,”ujarnya.
Adapun, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan pada Pemprov Jatim, diantaranya
a. Penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah.
b. Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur, transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah, serta pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
c. Penyaluran dana hibah perlu didukung teknologi sehingga digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan
.d. Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik, dan
e. Kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel.
“KPK menegaskan atas dana hibah untuk masyarakat ini tidak ada pungutan biaya. Sehingga tidak ada mekanisme suap menyuap dalam prosesnya. Dengan demikian, anggaran hibah ini bisa betul-betul bermanfaat secara optimal untuk masyarakat,”imbuhnya. (tugas).