• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

6 Bulan Gaji Guru Kontrak Kabupaten Merangin Belum dibayarkan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
9 Oktober 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

Merangin – Sungguh memprihatinkan nasib para guru tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, sudah 6 bulan sejak April sampai September 2025 gajinya belum dibayarkan.

Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin telah melakukan validasi dan jumlahnya terus berubah, dimana sesuai validasi terakhir sebanyak 1.047 orang dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bagian Berbendaharaan BPKAD Merangin sudah diajukan, namun belum bisa diproses karena harus dilakukan perbaikan data kembali.

READ ALSO

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Sesuai informasi yang didapat media ini dari bagian bidang Ketenagaan Dinas Dikbud, jumlah kembali berubah dari 1.047 menjadi 687 orang dan data tersebut sedang dalam proses pencocokan dengan dinas terkait.

Belum dibayarkan gaji tersebut dikeluhkan oleh guru kontrak dengan mengharapkan ada perhatian dari pemerintah daerah Merangin dan dinas terkait untuk memikirkan nasib mereka sehingga segera ada pembayaran gajinya.

“Minta ke Pemda Merangin dan Dinas terkait memikirkan nasib kami sebagai tenaga pendidik dengan status kontrak, dimana sudah 6 bulan belum terima gaji,”keluh salahsatu guru kontrak menyampaikan nasibnya ke media ini, Kamis (9/10/2025).

Terkait persoalan gaji guru tenaga kontrak tersebut diketahui Dinas Dikbud sudah berkonsulkasi dengan BPKAD Merangin dan diperoleh beberapa catatan.

Adapun sesuai catatan gaji guru tenaga kontrak yang bisa dibayarkan antara lain :
1. Guru status Kategori II dan mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
2. Guru yang bekerja diatas 2 tahun dan mengikuti seleksi PPPK
3.Guru yang masuk database mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.

Sedangkan gaji guru tenaga kontrak yang tidak bisa dibayarkan antara lain :
1. Guru status Kategori II tidak mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
2.Guru yang bekerja diatas 2 tahun tidak mengikuti seleksi PPPK.
3 Guru yang masuk database tetapi tidak mengikuti seleksi
4.Guru yang bekerja diatas 2 tahun dan mengikuti seleksi CPNS. (tugas)

Tags: BKPSDMD MeranginBPKAD MeranginDinas Dikbud MeranginGaji Guru Tenaga Kontrak

Related Posts

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 
Daerah

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional
Daerah

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Teken MoU dengan Perbankan, Bupati M. Syukur Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah
Daerah

Teken MoU dengan Perbankan, Bupati M. Syukur Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah

Lantik 6 Kades PAW, Bupati Merangin M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat
Daerah

Lantik 6 Kades PAW, Bupati Merangin M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat

Kunker ke Merangin, Kemensos Dijadwalkan Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan Dam Betuk
Daerah

Kunker ke Merangin, Kemensos Dijadwalkan Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan Dam Betuk

Final Gubernur Jambi Cup, Merangin FC Kalah Tipis 5–4 Lawan Kota Jambi FC
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Final Gubernur Jambi Cup, Merangin FC Kalah Tipis 5–4 Lawan Kota Jambi FC

Next Post
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Strategis

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Strategis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Dua Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari dan Muaro Jambi

Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tebo 

Wagub Hadiri Pengajian Akbar di Ponpes Amanatul Ummah

Wagub Hadiri Pengajian Akbar di Ponpes Amanatul Ummah

Bunda Zulva Fadhil Hadiri Acara Wajib Belajar Anak 13 Tahun

Bunda Zulva Fadhil Hadiri Acara Wajib Belajar Anak 13 Tahun

Kejaksaan Agung Serahkan Kawasan Hutan Kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Kejaksaan Agung Serahkan Kawasan Hutan Kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In